Pembuat anshar.net Divonis 8 Tahun
- detikInet
Denpasar -
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap terdakwa Bom Bali II Abdul Aziz, Selasa (5/9/2006). Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara. Abdul Aziz terlibat dalam pembuatan situs teroris www.anshar.net.Sidang pembacaan vonis berlangsung mulai pukul 10.00 Wita, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nyoman Gede Wirya.Puluhan wartawan lokal dan wartawan asing yang didominasi wartawan Australia sejak pagi sudah memenuhi PN Denpasar di Jl Sudirman. Namun pengamanan kali ini tidak seketat seperti pada pembacaan vonis terdakwa Bom Bali I. Abdul Aziz yang berprofesi sebagai guru komputer di SMA Al Irsyad Pekalongan selain terlibat dalam pembuatan situs teroris www.anshar.net diketahui pernah bertemu dengan gembong teroris yang paling dicari di Asia Tenggara, Noordin M Top, sebanyak 9 kali. Dia juga didakwa menyembunyikan Noordin beberapa kali.Anggota majelis hakim, Edy Parulian mengatakan terdakwa diminta Noordin M Top membuat situs anshar.net sebagai situs perjuang mereka. Noordin dikenal sebagai perencana dalam kasus Bom Bali I.Abdul Aziz diduga telah mengetahui rencana peledakan Bom Bali II di Raja's Cafe Kuta Square, Cafe Menega dan Kafe Nyoman di Jimbaran pada 1 Oktober 2005 karena sebelum peledakan terjadi, Aziz mengaku sempat memutar VCD yang berisi pertanggungjawaban Bom Bali II. Dalam VCD itu terdapat rekaman pidato Noordin M Top yang mengenakan tutup kepala yang menjelaskan dengan kata-kata "Telah masuk ke sarang musuh tiga anak muda dengan berani".Setelah peledakan dilakukan, Abdul Aziz ditugaskan Noordin untuk mengirimkan rekaman tersebut ke Al Jazeera.com dengan harapan bisa ditayangkan. Dalam pembelaannya dia mengaku mengikuti perintah Noordin, dengan alasan takut dengan wibawa Noordin dan keselamatan keluarganya yang terancam. Abdul Azis tampak tidak terlalu reaktif dengan vonis 8 tahun penjara itu. "Alhamdulillah. Saya yakin Allah Maha Besar," kata dia.
(bal/)