Dirut Bakti dan Jajaran Dicekal ke Luar Negeri, Apa Kata Kominfo?
Hide Ads

Dirut Bakti dan Jajaran Dicekal ke Luar Negeri, Apa Kata Kominfo?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 19 Jan 2023 09:15 WIB
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dirut Bakti dan jajarannya dicekal ke luar negeri oleh Kejagung. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespon terkait pencekalan Dirut Bakti Kominfo AAL beserta jajarannya ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keputusan ini dikeluarkan Kejagung pada Rabu (18/1/2023) untuk kelancaran pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang tengah berlangsung.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kita menghormati proses hukum," ujar Usman saat dihubungi detikINET, Kamis (19/1/2023).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Usman mengatakan, di sisi lain Kominfo juga mencari cara untuk tetap menjalankan program-program Bakti Kominfo, yang mana itu merupakan proyek strategis nasional.

Sebagai informasi, sejumlah proyek besar sudah menanti Bakti di 2023, mulai dari dua peluncuran satelit pemerintah, yakni Hot Backup Satellite (HBS) dan Satelit Republik Indonesia (Satria) generasi pertama alias satelit Satria-1 yang keduanya direncanakan diluncurkan di Amerika Serikat.

Satelit tersebut akan membantu ketersediaan akses internet di daerah Indonesia yang tidak bisa dijangkau oleh infrastruktur daratan. Layanan publik, seperti sekolah, pemerintahan daerah, puskesmas, serta sektor keamanan dan pertahanan.

Kemudian utang pembangunan BTS 4G di sejumlah daerah tanah air dan Palapa Ring Integrasi, yaitu penggelaran jaringan kabel optik untuk menghubungkan 'tol langit' Palapa Ring yang sudah dikerjakan dan rampung sebelumnya.

"Hal-hal lain yang terkait dengan penyelesaian program-program Bakti akan kita bicarakan bagaimana kelanjutannya, karena memang ini memang program transformasi digital, karena itu akan mendiskusikannya secara internal maupun nanti dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.

Surat pencegahan dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. 23 orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020 s/d 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana




(agt/afr)