Deretan Bos Industri Telko Indonesia yang Dicekal ke LN Terkait Kasus Korupsi BTS
Hide Ads

Deretan Bos Industri Telko Indonesia yang Dicekal ke LN Terkait Kasus Korupsi BTS

Tim - detikInet
Rabu, 18 Jan 2023 18:04 WIB
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo) terus berupaya memberikan layanan internet melalui pembangunan tower BTS 4G di pedalaman Papua.
BAKTI Kominfo menancapkan tower BTS di pedalaman Papua. Foto: Dea Duta Aulia/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mencekal sejumlah petinggi perusahaan telekomunikasi Indonesia ke luar negeri (LN). Hal ini dilakukan untuk kelancaran pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Mulai dari petinggi ZTE, Huawei, Aplikanusa Lintasarta, Telkominfra, Fiber Home Teknologi Indonesia dan lainnya. Paling banyak petinggi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Hingga totalnya lebih dari 20 petinggi di industri telekomunikasi.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ketut mengungkap surat pencegahan dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. 23 orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.

"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar 23 orang yang dicekal ke luar negeri oleh Kejagung dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G:

  1. Direktur PT Surya Energi Indotama inisial BI
  2. Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta inisial AA
  3. Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA
  4. Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AAL
  5. Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial FM
  6. Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AJ
  7. Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DJI
  8. Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DAF
  9. Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial BN
  10. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial MJ
  11. Direktur Utama PT Telkominfra inisial BS
  12. Direktur Utama PT Sansaine Exindo inisial JS
  13. Direktur PT Multi Trans Data inisial BP
  14. Direktur PT ZTE Indonesia inisial LWX
  15. Direktur Utama PT ZTE Indonesia insial LWQ
  16. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial HJ
  17. Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial AS
  18. Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial MFM
  19. Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial EH
  20. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS
  21. CEO PT Huawei Tech Investment inisial CM
  22. CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia inisial LH
  23. Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia inisial DM

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Sementara itu, dalam kasus korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka, yaitu:

  • AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
  • GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
  • YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
    Sementara itu, peranan para tersangka, yaitu AAL, disebut mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.

"Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," ucapnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

detikINET sudah menghubungi ZTE untuk meminta konfirmasi terkait isu ini, namun sejauh ini belum ada tanggapan. Update terbaru akan segera kami sampaikan setelah pihak ZTE memberikan respons.




(rns/rns)