Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh
Hide Ads

Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh

Adi Fida Rahman - detikInet
Sabtu, 14 Jan 2023 07:29 WIB
Ilustrasi perdagangan organ tubuh manusia.
Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah memblokir 7 situs dan 5 grup media sosial (medsos) jual beli organ tubuh manusia sejak Kamis (12/1/2022).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI (Polri).

"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini (Jumat). Isinya meminta Kemenkominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,"ungkap Semuel dalam keterangan resmi yang diterima detikINET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut diungkapnya, Tim AIS Kominfo sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," ujar pria yang kerap disapa Semmy ini.

ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. PangerapanDirektur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan Foto: dok Kominfo

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan 5 grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Adapun, hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

"Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs," terang Semmy.

Selanjutnya Situs Jual Beli Organ dari Luar Negeri

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Semmy, ketiga situs tersebut terbukti melanggar Pasal 192 jo pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan," sambungnya.

Semmy menambahkan situs yang diblokir telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun, yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan hasil profiling semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," katanya

Dalam kesempatan ini, Dirjen Aptika mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku. Menurutnya peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan.

"Kominfo berharap masyarakat yang menemukan konten berbau perdagangan organ dan lainnya untuk melakukan pengaduan lewat aduankonten.id," tandasnya.

Ikuti berita menarik detikINET lainnya Google News

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"
[Gambas:Video 20detik]
(afr/afr)