Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Bakrie Telecom : BRTI Harus Tegas Terapkan Sanksi Interkoneksi

Bakrie Telecom : BRTI Harus Tegas Terapkan Sanksi Interkoneksi


- detikInet

Jakarta - Director Corporate Affair PT Bakrie Telecom Rakhmat Junaedi berharap Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tegas menegakkan aturan dan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaran telekomunikasi yang sedang digodok."Nanti setelah PP selesai, BRTI harus tegas menerapkan aturan-aturan beserta sanksi-sanksinya bagi operator yang melanggar," ujarnya ketika dihubungi detikINET, Jumat (4/8/2006).Rakhmat mempertegas, PP itu perlu segera diimplementasikan agar Ketetapan Menteri (KM) No.08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang interkoneksi bisa berjalan sebagaimana mestinya. "Kita harap PP bisa segera keluar agar KM nomor 8 bisa ada gong-nya," imbuhnya."Satu lagi poin yang musti diperhatikan, kesepakatan interkoneksi cost based pada 1 Januari 2007 jangan dijadikan alasan untuk menunda kesepakatan pembukaan interkoneksi di 15 kota," ujarnya. Dia menegaskan, pembukaan interkoneksi di area Bogor, Serang, Cilegon, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Karawang, Purwakarta, Subang, Sumedang, Sukabumi dan Cianjur, harus segera dibuka pada bulan ini juga."Pada Agustus ini sudah harus dijalankan. Kita harap minggu ketiga atau keempat sudah bisa jalan yang 15 kota itu," imbuhnya berharap. (rou) (amz/)





Hide Ads