Kolom Telematika
Salah Keputusan Perpanjang Sengketa 'Brosur' XL
- detikInet
Jakarta -
Kasus sengketa antara John Parlyn Sinaga (JPS) sebagai konsumen vs PT Exelcomindo Pratama (XL) sebagai pelaku usaha tampaknya belum selesai, walaupun telah diusahakan untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan. Konsumen dan pelaku usaha sama-sama tidak puas atas putusan BPSK tertanggal 1 Juni 2006 tersebut. Dalam putusan BPSK, khususnya diktum vii (menyatakan bahwa adanya kerugian yang diderita konsumen akibat perbuatan pelaku usaha sebesar Rp 4 juta) dan diktum viii (menghukum pelaku usaha untuk membayar denda Rp 1 juta setiap harinya apabila lalai atau tidak mau melaksanakan putusan pada poin (iv) dan poin (v) tersebut sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap), terlihat janggal.Sebagai konsumen, Sdr. JPS tidak puas karena BPSK hanya menghukum XL untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp. 4 juta, sedangkan tuntutan konsumen adalah Rp. 500 juta. Di sisi lain pelaku usaha juga tidak dapat menerima putusan BPSK tersebut karena putusan itu melanggar UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lalu apa sebenarnya yang terjadi? Apakah benar putusan BPSK Kota Medan telah melampaui kewenangannya seperti yang tercantum dalam UUPK? Mari kita lihat secara cermat, cerdas dan adil isi dari UUPK dan proses penyelesaian sengketa di BPSK yang kebetulan sempat dihadiri oleh penulis.Mari kita lihat tugas dan wewenang BPSK terlebih dahulu. Sesuai dengan Pasal 49 UUPK dan Pasal 2 SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350 tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK, dalam kasus JPS vs XL tugas dan wewenang BPSK adalah menyelesaikan sengketa konsumen diluar Pengadilan dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase. Sesuai dengan catatan penulis, dalam melaksanakan proses penyelesaian sengketa, BPSK telah berperan seperti layaknya Pengadilan (bukan sebagai konsiliator atau mediator atau abitrator) karena ternyata dalam proses penyelesaian sengketanya, BPSK membentuk Dewan Hakim, membuat ruang penyelesaian sengketa layaknya seperti Pengadilan dan mengizinkan konsumen sebagai penggugat menggunakan pengacara. Jadi dalam melaksanakan tugasnya BPSK Kota Medan terbukti telah melanggar UUPK dan SK Menteri Perindag No. 350/2001.Salah KeputusanDalam hal putusannya, BPSK ternyata juga telah melanggar UUPK Pasal 19 ayat (2) yang berbunyi : "Ganti rugi dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Selain itu BPSK juga melanggar SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350 tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK, Pasal 12 Ayat (2) huruf (a) dan (b) yang berbunyi : "Ganti rugi atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa (a) pengembalian uang dan (b) penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya nilainya dan (c) perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan". Jadi sangat tidak masuk akal jika kerugian konsumen yang hanya Rp. 9.054 menuntut Rp. 500 juta dan BPSK memutuskan Rp. 4 juta kepada pelaku usaha, karena ini melampaui kewenangan UUPK Pasal 19 Ayat (2). Kecuali jika pelaku usaha menolak atau tidak menanggapi somasi atau gugatan konsumen, maka pelaku usaha bisa terkena sanksi administratif sesuai Pasal 60 Ayat (1) dan (2) UUPK dengan ganti rugi maksimal sebesar Rp. 200 juta. Jika pelaku usaha menanggapi seperti kasus JPS vs XL (termasuk membuat iklan permintaan maaf), maka putusan BPSK harus sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) saja. Tidak lebih! Jadi putusan BPSK menghukum pelaku usaha dengan membayar ganti rugi sebesar Rp. 4 juta kepada konsumen adalah salah!Menurut penulis tata cara penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan oleh BPSK Kota Medan dapat menyesatkan publik karena mencampuradukkan UUPK dengan KUH Perdata. UUPK adalah lex specialist sifatnya untuk kasus sengketa konsumen. Jika ini terus berlanjut maka putusan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memeras pelaku usaha. Jadi jangan heran jika pelaku usaha menolak putusan BPSK Kota Medan dan mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Medan agar BPSK membatalkan putusannya.Akhir kata, penulis yang kebetulan juga mantan pegiat konsumen sangat berkeinginan bahwa UUPK dapat dilaksanakan dengan baik dan benar oleh konsumen, pelaku usaha, BPSK, BPKN dan LPKSM terlepas dari sempurna atau tidaknya UUPK ini demi tegaknya usaha perlindungan konsumen. Jika UUPK belum sempurna, mari kita dorong untuk direvisi secepatnya. UUPK bukan alat pemerasan dan UUPK bukan alat untuk membunuh pelaku usaha tetapi UUPK digunakan untuk menertibkan pelaku usaha! Jadi gunakan UUPK dan Peraturan Pelaksanaannya dengan cerdas dan baik. Penulis adalah pemerhati kebijakan publik dan konsumen. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap/pendapat institusi tertentu.
(wsh/)