Postel Gelar Konsultasi Publik Aturan USO
Hide Ads

Postel Gelar Konsultasi Publik Aturan USO

- detikInet
Senin, 17 Jul 2006 08:33 WIB
Jakarta - Ditjen Postel membuka kesempatan bagi publik untuk memberi masukan, kritik atau usulan, bagi penyempurnaan rancangan peraturan pemerintah tentang Universal Service Obligation (USO) bidang Telekomunikasi.Sejak November 2005, pemerintah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi. Aturan tersebut disiapkan untuk jadi landasan hukum bagi pelaksanaan USO, yang mengarah kepada penyediaan akses dan layanan universal telekomunikasi secara berkesinambungan, dan tidak lagi berorientasi pada pembangunan fisik saja.Selama ini, pelaksanaan USO memakai perangkat hukum yang sudah ada, yaitu: UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan KM No. 34/2004 tentang Kewajiban Pelayanan Universal.Namun demikian, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, regulasi tersebut belum dirasa mencukupi. Oleh karena itu, Ditjen Postel menilai perlu adanya aturan atau payung hukum yang lebih komprehensif.Hal itu, menurut Gatot, diperlukan untuk mengoptimalkan hasil pembangunan USO sebelumnya (tahun 2003-2004), yang berbasis pembangunan dan layanan kepada masyarakat ke depan.Penyusunan aturan ini dinilai cukup mendesak, mengingat tertundanya pelaksanaan USO tahun 2006, akibat regulasi yang belum lengkap.Untuk kedepannya, pemerintah telah menyepakati alokasi pendanaan pelaksanaan USO yang bersumber dari dana kontribusi USO, setinggi-tingginya 99 persen untuk penyediaan akses dan layanan universal telekomunikasi.Konsultasi publik digelar sampai tanggal 21 Juli 2006. Publik dapat mengirimkan materi tanggapannya melalui email ke uso@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id. (nks/)
Berita Terkait