Dua pekan lagi, perjalanan siaran TV analog di Indonesia akan berakhir sudah. Setelah 2 November 2022, sebagai gantinya masyarakat menikmati siaran TV digital. Apa yang dimaksud dengan TV digital dan bagaimana cara beralihnya?
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan digitalisasi di bidang penyiaran atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO).
"Undang-undang mensyaratkan ASO itu (batas akhirnya) pada 2 November 2022, dan penyelenggara mux sudah memberikan komitmen untuk memberikan sosialisasi yang masif untuk menyiapkan ekosistemnya yang baik agar penyelenggaraan ASO berjalan dengan baik," tutur Menkominfo Johnny G Plate.
Perbedaan Siaran TV Analog dan TV Digital
Perbedaan TV analog dan TV digital ada pada sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran tersebut. Apabila sinyal pada TV analog ditransmisikan melalui sinyal radio, yang terbagi dalam format video dan audio. Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM, sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM.
Siaran TV digital menggunakan transmisi sinyal dalam bentuk format "bit" atau data informasi dan sistem kompresi, yang mana itu akan menghadirkan kualitas gambar lebih bersih, suara jernih, dan teknologinya lebih canggih yang dibutuhkan masyarakat.
Misalnya, keberadaan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) yang akan jadi peringatan kepada masyarakat setempat jika terjadi bencana alam di lingkungan sekitar, yang harapannya masyarakat dapat dievakuasi dengan cepat setelah menerima informasi tersebut. Jika televisi yang digunakan saat ini belum menyediakan Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial (DVB-T2) diperlukan peralatan tambahan berupa Set Top Box (STB).
Fitur lainnya di siaran TV digital, yaitu sinyal siaran yang lebih stabil berkat adanya teknologi DVB-T2, TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.
Apakah TV digital Berbayar?
Meski ada keunggulan yang sangat jauh dari siaran TV digital dan canggih. Tak sedikit masyarakat yang khawatir jika siaran digital itu berbayar, pakai kuota internet.
Kominfo menegaskan siaran TV digital tidak berbayar alias gratis seperti siaran analog sebelumnya karena free to air. Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bulanan seperti langganan TV kabel maupun harus pakai kuota internet untuk menonton siaran TV digital.
Cara pindah siaran TV digital
- Pastikan di daerahmu sudah terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahuinya bisa unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Play Store maupun App Store
- Gunakan antena biasa, baik yang dipasang luar rumah atau di dalam rumah
- Pastikan bahwa pesawat televisi sudah dilengkap penerima siaran TV digital DVB-T2
- Jika televisi detikers analog, maka bisa diakali dengan menggunakan alat tambahan bernama set top box
- Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting
- Pilih auto scan untuk memindah program siaran TV digital
Simak Video "Mahfud Md Sampaikan Daftar Stasiun TV yang Masih Bandel Siaran Analog"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)