Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Asiri Kritik KCI Atas Pungutan ke Operator

Asiri Kritik KCI Atas Pungutan ke Operator


- detikInet

Jakarta - Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) mengkritik tindakan Yayasan Karya Cipta Indonesia yang menuntut royalti kepada operator telekomunikasi, atas lagu-lagu yang dijadikan ringtone dan ring back tone.Ernel Effendi, Ketua Asiri mengatakan bahwa operator telekomunikasi merasa terganggu dengan sikap KCI. Dia juga mengaku khawatir, kalau sikap KCI akan mengancam bisnis ringtone dan ring back tone. "Perusahaan telekomunikasi merasa terganggu, Nanti kalau sampai mereka menghentikan bisnis itu, siapa yang rugi?" ujar Arnel ditemui di Hotel Mulia, kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2006).Selama ini, menurut Arnel, KCI melakukan penyanderaan terhadap operator-operator telekomunikasi. "Semua perusahaan telekomunikasi mendapat somasi dari KCI. Kalau tidak ada surat dari KCI, tidak boleh melakukan penjualan lagu (ringtone dan ring back tone-red)," paparnya."KCI menyandera operator-operator telekomunikasi. Kalau tidak dibayar sejumlah 6 persen dari harga jual, operator akan dilaporkan ke Polisi. Padahal Asiri sendiri hanya mendapatkan setengahnya," imbuh Arnel.Sebelumnya, seperti diceritakan Dahuri, General Manager KCI, pihaknya telah melaporkan operator telekomunikasi tertentu ke kepolisian. KCI menilai operator tidak menghargai karya cipta, dengan tidak membayar royalti.Sementara Sekjen Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) Rudiantara, mengatakan bahwa operator sama sekali tidak bermaksud mengabaikan hasil karya para pencipta lagu. Menurut Rudiantara, perjanjian bagi hasil yang dilakukan antara operator dengan perusahaan rekaman, sejatinya sudah mengakomodasi pembayaran royalti bagi pencipta lagu. (nks) (nks/)







Hide Ads