Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Larangan Situs Judi Dibahas di AS

Larangan Situs Judi Dibahas di AS


- detikInet

Jakarta - Kepolisian di Indonesia menyatakan akan 'menyikat' situs-situs judi yang beroperasi di tanah air. Hal senada terjadi di Amerika sana, anggota dewan perwakilan rakyat (U.S. House of Representatives) merampungkan voting, untuk menyikapi situs judi.Hasil voting menunjukkan, 317 berbanding 93 politisi menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan partai Republik. Aturan tersebut bermaksud mengeliminir berbagai bentuk judi online. Sasarannya adalah para penyedia jasa internet dan institusi keuangan, seperti bank dan perusahaan kartu kredit, yang memroses pembayaran ke situs-situs luar negeri.Ternyata tidak semua jenis judi dinyatakan terlarang dalam RUU tersebut. Salah satu bagian di dalamnya menyebutkan bahwa judi online untuk pacuan kuda masih diizinkan.Dalam voting yang berlangsung Selasa (11/7/2006) itu, kebanyakan anggota dewan dari partai Demokrat menyatakan menolak aturan tersebut, dengan alasan tidak penting dan terlalu banyak celah. Sementara di kubu partai Republik, hampir semua anggota partai menyatakan dukungannya. Dalam pembahasan yang berlangsung selama empat jam, para pendukung aturan berpendapat bahwa perkembangan teknologi makin memudahkan siapa saja untuk mengikuti judi online, dari berbagai perangkat nirkabel. Dan dewan harusnya mengatur hal itu. Terlebih, bisnis judi online terbilang menggiurkan, penghasilannya diperkirakan mencapai US 10 miliar per tahun."Judi online adalah ancaman dalam keamanan kita," kata Bob Goodlatte, perwakilan partai Republik dari Virginia, seperti dikutip dari CnetNews.com, Rabu (12/7/2006).Shelley Berkley, perwakilan dari partai Demokrat Nevada, mengusulkan adanya amandemen untuk mengurangi apa yang dia sebut sebagai "hypocritical exemption". Berkley mengusulkan untuk melarang semua bentuk judi online. Namun, hasil voting menggagalkan usulan tersebut, dengan hasil 114 berbanding 297.Goodlatte dan rekan-rekannya sudah sejak lama mengusahakan RUU pelarangan judi online. Sebelumnya, sempat dilakukan voting pada tahun 1997. Anggota dewan menerima RUU tersebut pada Juni 2003, tapi Senat menolak. Hal tersebut kemungkinan akan terulang lagi. Senator tidak memrioritaskan pelarangan judi online tahun ini, sementara tidak banyak waktu tersisa selama masa sidang. Para politisi akan segera disibukkan dengan jadwal kampanye, menyusul Pemilu November 2008. (nks) (nks/)







Hide Ads