Kominfo Tambah Duit Rp 17 M Untuk Sosialisasi Kiamat TV Analog
Hide Ads

Kominfo Tambah Duit Rp 17 M Untuk Sosialisasi Kiamat TV Analog

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 10 Okt 2022 17:19 WIB
Kementerian Kominfo
Kominfo Tambah Anggaran Rp17 Miliar Untuk Sosialisasi Matikan Siaran TV Analog. Foto: Dok. Kominfo
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menambah anggaran melalui pergeseran pagu antar program untuk mendukung sosialisasi program komunikasi publik penghentian siaran TV analog yang digantikan TV digital atau Analog Switch Off (ASO) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Permintaan pergeseran anggaran tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan disetujui oleh Komisi I DPR RI pada (4/10).

Menkominfo mengungkapkan bahwa Kominfo memerlukan dukungan anggaran itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 22 Agustus 2022 untuk memberikan sosialisasi membuat dialog publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikannya, program ASO yang tinggal kurang dari sebulan lagi diperlukan dukungan komunikasi publik untuk membangun kesadaran dan kepercayaan publik secara khusus keterlibatan aktif masyarakat. Begitu juga RKUHP perlu disosialisasikan agar diimbangi dengan pemahaman oleh masyarakat secara luas.

ADVERTISEMENT

"Kebijakan digitalisasi penyiaran bisa mendorong masyarakat berpartisipasi dalam menjalankan program prioritas nasional Analog Switch Off. Oleh karena itu, terkait kegiatan ini, telah dianggarkan pada DIPA Kominfo tahun 2022, namun masih memerlukan tambahan anggaran," ujar Menkominfo seperti dalam siaran pers yang dilihat detikINET, Senin (10/10/2022).

Menkominfo memaparkan program komunikasi publik yang semula Rp 450 miliar berubah menjadi Rp 490 miliar atau bertambah sebesar Rp 39,697 miliar.

Kemudian, program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 18,689 trilliun, program Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4,572 triliun, dan program Pengelolaan Spektrum frekuensi dan Standar Perangkat Layanan Publik sebesar Rp 704 miliar tidak berubah.

Penambahan tersebut berasal dari pengurangan program dukungan manajemen, dari semula sebesar Rp 1,893 triliun menjadi Rp 1,85 triliun atau berkurang sebesar Rp 39,667 miliar.

"Program dukungan manajemen semula sebesar Rp1,893 Triliun menjadi Rp1,85 Triliun atau berkurang sebesar Rp39,667 Miliar. Terdapat pergeseran anggaran sebesar Rp39,697 Miliar dari program dukungan manajemen Unit Kerja Eselon I Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal program kerja komunikasi publik, Unit Kerja Eselon I Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Ditjen IKP untuk membiayai sosialisasi dan diseminasi informasi terkait migrasi siaran analog ke siaran digital dan RKUHP," paparnya.

Johnny mengusulkan penggunaan pagu blokir AA Kementerian Kominfo untuk Sosialisasi ASO dan RKHUP. Sesuai dengan Undang-Undang APBN revisi yang menyebabkan pergeseran anggaran antarprogram dan antar unit Eselon I, memerlukan persetujuan dari Komisi I DPR RI.

"Kami mengusulkan melalui surat kami pada tanggal 24 Agustus 2022 tentang penyampaian kembali penggunaan Automatic Adjusment Kominfo Tahun Anggaran 2022 dan telah dibalas oleh Kementerian Keuangan melalui surat mereka dengan Nomor 320 tanggal 6 September 2022. Komposisi anggaran Kominfo TA 2022 tidak berubah. DIPA Anggaran Kominfo pada Tahun Anggaran 2022 sebesar 21.798 Triliun," jelasnya.

Menkominfo menyatakan usulan pergeseran antar program dan antar eselon I yang dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi RKUHP sebesar Rp 22,618 Miliar dengan target 164 spot atau kegiatan

Kominfo juga merancang produksi konten berbasis teks, grafis dan video dengan paket konten serta diseminasi informasi melalui media lokal, konvensional, mainstream, digital, tatap muka, serta media luar ruang. Selanjutnya, usulan pergeseran anggaran antar program dan antar Eselon I yang dialokasikan untuk sosialisasi ASO sebesar Rp 17,049 miliar dengan target 509 spot kegiatan.

"Diantaranya untuk komunikasi publik dan produksi konten, komunikasi publik dengan target masyarakat luas dengan media-media mainstream seperti tv, radio, media cetak, media luar ruangan, serta strategi gabungan melalui kampanye di ruang digital maupun media daring," tutur Menteri Johnny.




(agt/fay)