Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pemerintah Godog Regulasi Pengamanan Internet

Pemerintah Godog Regulasi Pengamanan Internet


- detikInet

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi segera menggodog rancangan regulasi tentang pengamanan telekomunikasi berbasis protokol internet, berdasarkan masukan dari konsultasi publik.Regulasi itu bertujuan untuk menciptakan pemanfaatan internet yang aman. Regulasi ini juga akan menjadi dasar penyusunan konsep ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Responses Team on Information Infrastructure), yaitu tim yang ditugaskan untuk membantu pengawasan masalah keamanan di jaringan telekomunikasi tersebut.Tim tersebut pada akhirnya akan menjadi bagian penting dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.Hai itu diungkap Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto. Konsultasi publik itu sendiri digelar sejak 28 Juni 2006 hingga 7 Juli 2006."Dengan selesainya konsultasi publik ini, seluruh detail tanggapan akan segera dijadikan materi pembahasan rancangan regulasi ini lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2006).Sampai dengan periode konsultasi itu ditutup, menurut Gatot, diperoleh respon dari tiga pihak. Dimana dua diantaranya merupakan representasi pribadi dan satu lagi dari representasi perusahaan. PT Indosat merupakan satu-satunya penyelenggara telekomunikasi yang secara resmi telah menyampaikan tanggapannya.Adapun hasil konsultasi yang diperoleh ada yang berupa usulan, pertanyaan balik, dan sikap keraguan. Dalam usulan, disampaikan agar ada klausul yang menyebutkan bahwa pengguna, pelanggan, penyelenggara Internet Service Provider (ISP) dan Network Service Provider (NAP) dilarang mengganggu atau merusak suatu jaringan, dilarang membuka service SMPT mail server yang dapat digunakan oleh semua pengguna di mana pun, serta larangan untuk melakukan spamming (mengirimkan email yang berisi hal-hal yang tidak diinginkan dan kadang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya).Selain itu larangan lainnya seperti hacking (membobol jaringan untuk tujuan yang berpotensi melanggar hukum), flooding (mengirimkan e-mail yang berlebihan sehingga melebihi kuota), spoofing (menyalahgunakan e-mail sehingga menimbulkan protes), hoax (mengirimkan e-mail yang bersifat penipuan atau menakui-nakuti), pemalsuan e-mail serta tindakan-tindakan lain yang bertujuan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban seperti misalnya pornografi, perjudian, ancaman, fitnah, mempertentangkan SARA dan lain sebagainya.Sementara itu, ada juga masukan yang meminta agar Tim Pengarah ID-SIRTII tidak hanya dari unsur pemerintah, tetapi juga melibatkan unsur penyelenggara ISP/NAP, akademisi dan masyarakat. Diusulkan pula agar database pengamanannya terhubung dengan penyelenggara ISP dan NAP."Setiap ISP harus memiliki point tapping hardware, yang dapat diletakkan di IIX atau NAP. Sehingga solusinya berupa kebutuhan adanya lawful interception policy," ujarnya. RaguSelain memberi usulan, ada pula pihak yang mempertanyakan pendataan pengelola warnet, hotspot, serta lain sebagainya. Menurut Gatot berdasarkan masukan, perlu diatur lagi seperti yang terdapat pada regulasi tentang registrasi prabayar.Dipertanyakan pula bagaimana ISP dapat merevisi data pelanggan prabayar. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengacu pada draft Pasal 12 yang mengatur tentang kewajiban pendaftaran identitas pengguna ISP."Mungkin ada beberapa yang akan diakomodasi, dan ada pula yang terpaksa tidak dapat diakomodasi. Diharapkan pembahasan ini tidak akan memakan waktu yang terlalu lama untuk kemudian segera dapat difinalisasi sebelum ditanda-tangani oleh Menkominfo," tandas Gatot. (rou) (nks/)





Hide Ads