Siaran TV analog di area Jabodetabek akan dimatikan pada 5 Oktober 2022. Masyarakat yang di tinggal wilayah tersebut, tentunya harus bersiap-siap jangan sampai televisi di rumah jadi mati mendadak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan penghentian di sejumlah daerah, termasuk Jabodetabek yang merupakan episentrum dari kegiatan pertelevisian di Indonesia.
Adapun daerah administratif yang terdampak pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek terdiri dari 14 kabupaten/kota, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut cara migrasi dari TV analog ke TV digital:
- Pastikan di daerahmu sudah terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahuinya bisa unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Play Store maupun App Store
- Gunakan antena biasa, baik yang dipasang luar rumah atau di dalam rumah
- Pastikan bahwa pesawat televisi sudah dilengkap penerima siaran TV digital DVB-T2
- Jika televisi detikers analog, maka bisa diakali dengan menggunakan alat tambahan bernama set top box
- Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting
- Pilih auto scan untuk memindah program siaran TV digital
Dalam melakukan suntik mati TV analog ini, Kominfo menggunakan cara multiple ASO, yakni penghentian siaran analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.
Untuk menerapkan suatu daerah sudah ASO atau belum, kini mengacu pada tiga kriteria utama, di antaranya:
- Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya.
- Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital.
- Bantuan Set Top Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
Bantuan set top box gratis TV digital tersebut bersumber dari penyelenggara multipleksing (mux) sebanyak 5,7 juta unit disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia. Adapun, Kominfo juga turut menyalurkan bantuan sebanyak satu juta unit STB gratis kepada rumah tangga miskin itu.
Sementara itu, bagi kelompok masyarakat mampu diimbau untuk membeli perangkat STB yang sudah tersedia secara online dan offline dengan rentang harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu tergantung keunggulan fitur-fitur masing-masing perangkat.
Penerapan ASO ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
(agt/rns)