Lembaga Otoritas PDP Jadi Ujung Tombak Pelaksana Undang-undang
Hide Ads

Lembaga Otoritas PDP Jadi Ujung Tombak Pelaksana Undang-undang

Anggoro Suryo - detikInet
Sabtu, 10 Sep 2022 20:03 WIB
Puluhan Ribu Data Pribadi Warga Australia Tersebar
Foto: Australia Plus ABC
Jakarta -

Pemerintah dan Komisi I DPR RI sudah mengesahkan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) dalam rapat kerja Rabu (7/9) lalu.

Artinya, RUU PDP ini selangkah lagi akan disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna. Chairman Yayasan Internet Indonesia Jamalul Izza mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR RI ini.

"RUU PDP ini memang sudah ditunggu-tunggu setelah lama tertunda. Kami tentu mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah melindungi data pribadi rakyat Indonesia," kata Jamal dalam keterangan yang diterima detikINET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah RUU PDP disahkan, salah satu pekerjaan selanjutnya adalah tata kelola lembaga yang akan mengawasi perlindungan data pribadi. Nantinya bentuknya ini akan berada di bawah naungan salah satu kementerian atau menciptakan lembaga baru yang independen, tergantung keputusan presiden.

"Yang jelas kami menginginkan, lembaga tersebut dapat berkolaborasi dengan baik ke seluruh stakeholder yang ada. Mampu mengakomodir harapan-harapan besar para pemangku kepentingan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebab, menurut Jamal, lembaga ini akan memiliki tugas yang berat dalam menegakkan hukum terkait penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, ketika dalam perjalanan pembahasan RUU PDP ini sempat terjadi tarik menarik antara menjadi lembaga independen atau di bawah salah satu kementerian.

"Lembaga ini akan menjadi ujung tombak tindak lanjut penyalahgunaan data pribadi dari sisi hukum. Ini merupakan tanggung jawab yang berat. Maka itu kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan yang ada diajak untuk urun rembug membahas lebih detail turunan aturannya," tambah Jamal.

Sebagaimana diketahui, RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak 2016. Saat itu, Komisi I DPR RI dan pemerintah menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas tentang beleid ini.Tujuannya untuk mempercepat disahkannya RUU PDP. Namun, karena adanya dinamika-dinamika yang terjadi, pembahasannya pun kerap tertunda. Barulah setelah enam tahun kemudian, ada titik cerah diketoknya RUU PDP menjadi undang-undang.




(asj/rns)