Dalam satu kesempatan rapat dengan Komisi I DPR, Menkominfo menjelaskan pembangunan infrastruktur mux di ASO Tahap 1 sudah 100%. Hanya saja persoalan muncul dari sisi distribusi set top box gratis TV digital yang belum merata.
Target 6,7 juta rumah tangga miskin mendapatkan bantuan set top box yang bersumber dari penyelenggara multipleksing, LPP TVRI dan 7 LPS Group yang terdiri dari MNC Group, Media Group, SCM Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group dan Nusantara TV, yang juga dibantu oleh Kominfo sebanyak satu juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, stasiun TV yang juga penyelenggara mux ini sempat meminta menunda pelaksanaan ASO. Berbagai persoalan dihadapi perusahaan televisi ini, mulai dari efek pandemi, lokasi data penerima bantuan tidak sesuai, hingga jadi menambah beban perusahaan.
Hal itu disampaikan penyelenggara mux ketika Rapat Dengar Pendapat Panja Digitalisasi Penyiaran dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (23/6). Penyelenggara mux yang dimaksud, yaitu Viva Group, MNC Group, Media Group, SCM Group dan Transmedia.
"Ada beberapa kendala dalam distribusi set top box, masalah utama adalah data, misalnya data rumah tangga miskin yang disampaikan Kominfo itu data tahun 2013, sehingga memang tidak akurat, apalagi adanya pandemi jumlah rumah tangga miskin bisa bertambah," ungkap Direktur Viva Group Neil R. Tobing.
Temuan di lapangan lainnya, lokasi penerima set top box gratis TV digital ini berada di wilayah yang sulit dijangkau dengan moda transportasi roda empat, bahkan roda dua juga tidak ditembus.
"Bahkan, penerima set top box gratis tidak berada di wilayah siaran TV ter-cover oleh siaran TV analog, apalagi siaran TV digital. Jadi, saat ini mereka menggunakan televisi berbayar karena area blankspot, tetapi data rumah tangga miskin memasukkan mereka sebagai penerima subsidi dalam bentuk set top box," tuturnya.
Direktur Utama Surya Citra Media Sutanto Hartono memaparkan dalam melakukan distribusi set top box gratis TV digital ini tidak hanya melakukan pengiriman tetapi juga pemasangan yang berdampak pembengkakan biaya.
Kominfo menolak usulan tersebut karena peralihan siaran TV analog ke TV digital ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Berkaitan dengan digitalisasi broadcasting Analog Switch Off, Undang-Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar mensyaratkan paling lambat tanggal 2 November 2022 seluruh analog sistem penyiaran nasional kita harus dimatikan dan berpindah ke penyelenggaraan digital broadcasting atau penyiaran digital," kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada (14/7).
Selang beberapa bulan, permasalahan distribusi set top box gratis TV digital rupanya masih menjadi kendala sampai saat ini.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia memaparkan komitmen bantuan set top box gratis TV digital dari Grup SCM itu 1,2 juta unit set top box, MNC 1,1 juta set top box, grup Metro TV 700 ribu set top box, Transmedia 600 ribu set top box, RTV sebanyak 500 ribu set top box, dan Viva 150 ribu set top box.
"Tapi sampai 18 Agustus kemarin pembagian dari swasta itu baru 5%. Nah, ini menjadi perhatian pemerintah dan Komisi 1 DPR perlu bahu-membahu agar swasta segera melakukan distribusi set top box ini, karena 2 November itu sebentar lagi," ujar Gery dalam sosialisasi ASO yang digelar secara online.
Kominfo memutuskan perubahan implementasi ASO dengan tidak mengacu ke tiga tahap sebelumnya, melainkan kini menggunakan cara multiple ASO. Itu artinya, dimatikannya siaran TV analog di seluruh Indonesia tersebut tergantung kesiapan daerah untuk pindah ke siaran TV digital.
"Kita untuk digitalisasi televisi di Indonesia kan diputuskan akan dilakukan multi tahap atau tahap berganda, multiple ASO. Akan dilakukam banyak ASO sesuai kesiapan wilayahnya. Secara teknis nanti analog itu mati hidup, mati hidup, tergantung masalah teknis. Sampai suatu hari di tanggal tertentu diumumkan menjadi full ASO," tutur Menkominfo di Jakarta, Jumat (19/8).
Ada tiga komponen yang ditinjau oleh Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yaitu sebagai berikut:
- Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya
- Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital
- Bantuan Set Top Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
Kendati ada perubahan penerapan ASO, Menkominfo memastikan kalau batas akhir penghentian siaran TV analog secara keseluruhan ini masih tetap sampai 2 November 2022.
"Multiple ASO itu kita tidak tetapkan tanggalnya, yang ada tanggal akhirnya saja 2 Novemer 2022," pungkasnya.