Usik Pelanggan Microsoft, Phisher Diseret ke Bui
- detikInet
Jakarta -
Jangan kira Microsoft hanya 'duduk' berdiam diri melihat para dedemit maya mengusik ketenangan pelanggannya. Jayson Harris, 23, phisher asal Iowa berhasil dijebloskan ke bui karena ulahnya. Tertangkapnya Harris berkat bantuan Microsoft yang gencar menjajaki 'jejak' phisher, dan FBI (Federal Bureau of Investigation) tentunya.Harris dijatuhi hukuman penjara 21 bulan dan diharuskan membayar ganti rugi US$ 57.294 (US$ 1 = Rp 9.400 Sumber: detikcom). Menyusul keluarnya Harris dari bui nanti, meski sudah bebas, Harris masih akan diawasi terus selama tiga tahun.Harris dinyatakan melanggar dua kasus, penipuan dan penipuan lewat Internet. Januari 2003 hingga Juni 2004, Harris diketahui mengoperasikan situs billing MSN palsu. Lewat situsnya inilah Harris mengambil keuntungan.Harris memancing pelanggan mengunjungi situsnya lewat e-mail spam. Pelanggan MSN yang terpancing tadi sedianya diminta meng-update informasi rekening dan nomor kartu kredit mereka, dengan iming-iming mendapat diskon harga 50% untuk layanan MSN bulan berikutnya."Kami berharap kasus ini menjadi teladan phisher lain untuk tidak meraup keuntungan dengan cara seperti itu. Ini semua demi kenyamanan pelanggan kami, agar bisa terus berjelajah dengan aman di Internet," Aaron Kornblum, Internet Safety Enforcement Attorney Microsoft menjelaskan di blog perusahaan. Demikian dilansir detikINET dari vnunet, Jumat (23/06/2006). (dwn)
(dwn/)