Pemblokiran PSE, Menkominfo: Ini Bukan yang Terakhir!
Hide Ads

Pemblokiran PSE, Menkominfo: Ini Bukan yang Terakhir!

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 03 Agu 2022 19:03 WIB
Menkominfo memberikan keterangan pes terkait pencabutan akses 15 sistem elektronik. Setelah diverifikasi ternyata platform tersebut adalah judi online.
Ancaman blokir PSE bisa terjadi lagi di masa depan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti PayPal hingga Steam, menuai polemik. Tapi, blokir bisa terjadi lagi di masa depan.

Menkominfo Johnny G Plate menuturkan bahwa Kominfo harus mengikuti amanat perundangan-undangan di Indonesia, terkait proses pendaftaran hingga pemblokiran. Ia pun menyebutkan pemblokiran yang dilakukan Kominfo tidak akan menjadi yang terakhir kalinya.

"Ini bukan yang terakhir. Perlu diketahui ruang digital berkembang sangat dinamis dan cepat, Kominfo telah mempunyai cyber drone yang sebelumnya hanya membaca secara alfabet, tetapi surveillance system yang baru sekarang bisa membaca secara numerical," ungkap Johnny di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau sudah membaca alfabet dan numerical, tidak akan sulit untuk daftar kembali ke ruang digital. "Sehingga proses pemblokiran akan kejar-kejaran dengan proses yang baru, apakah situs maupun berbagai sarana online," sambungnya.

Dalam pemblokiran kali ini, Kominfo sempat meloloskan situs judi online masuk ke dalam daftar PSE Lingkup Privat. Hal itu secara tidak langsung 'melegalkan' platform tersebut sejajar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, maupun Gojek yang sudah terdaftar sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Adapun situs judi online yang dimaksud, yakni Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Untunglah ada proses evaluasi. Situs judi online itu pun akhirnya diblokir kembali.

"Untuk itu disampaikan, terhadap 15 PSE yang terdaftar, namun setelah dilakukan verifikasi, klasifikasi, dan klarifikasi, berpotensi mengandung aktivitas perjudian, telah dilakukan pemutusan akses sejak Selasa (2/8)," kata dia.

Setelah dilakukan verifikasi, klasifikasi, dan klarifikasi, Kominfo menemukan konten judi di dalam platform PSE tersebut yang selanjutnya diblokir oleh Kominfo. Sebab, bila tidak ditemukan muatan judi, Kominfo tidak bisa memutus akses ke platform tersebut.

"Ini soal teknis, sangat teknis," imbuhnya.




(agt/fay)