Kabar blokir aplikasi di Indonesia akibat keterlambatan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) menjadi pemberitaan yang diperbincangkan banyak negara. Pertanyaan selanjutnya, apakah Indonesia termasuk negara paling ketat di internet?
Melansir Comparitech, sudah ada 60% populasi dunia yang terhubung dengan internet. Namun, kebebasan dan keterbukaan penggunaan internet di tiap negara tidak sama rata.
Berikut ini adalah daftar negara dengan aturan internet paling ketat di dunia menurut data Comparitech yang diperbaharui per Januari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Korea Utara
2. China
3. Iran
4. Belarusia
5. Qatar
6. Suriah
7. Thailand
8. Turkmenistan
9. Uni Emirat Arab
Di China dan Iran, VPN pada dasarnya diblokir namun beberapa melaporkan masih bisa mengakses VPN. Sementara untuk negara Qatar, Suriah dan Thailand, negara-negara tersebut dikenal cukup keras untuk urusan mengatur sensor politik. Di Thailand, larangan untuk mengakses situs pornografi juga cukup keras, sama halnya dengan Uni Emirat Arab.
Selain itu, ban untuk media sosial juga terbilang ketat di China, Iran, Korea Utara dan Turkmenistan.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Indonesia terbilang negara yang terbilang 'sedang' dalam urusan sensor di internet. Pembatasan yang ada di Indonesia paling disorot dalam hal media politik dan sosial media, sementara untuk larangan ada pada pornografi dan torrent.
Sementara untuk negara tetangga, Malaysia, terpantau memiliki warna yang lebih gelap dalam peta sensor di Asia. Itu artinya, Malaysia lebih ketat dalam urusan di internet.
![]() |
(ask/rns)