Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat disebut membuat pemerintah via Kominfo bisa melihat isi pesan WhatsApp hingga email pengguna. Hal ini langsung dibantah oleh Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.
Di sela acara Media Gathering Kominfo 'Literasi Digital dan Membuat Ruang Digital Kondusif', Jumat (29/7/2022), ia justru mempertanyakan dari mana masyarakat bisa menyimpulkan gagasan tersebut.
"Pemerintah bisa lihat WA dan email, itu gimana caranya? WhatsApp aja nggak bisa lihat, apalagi pemerintah," tegas Semuel.
"Bukan begitu cara penyidikan. Kalau kita sita gadget atau laptopnya, di situ baru bisa dilihat. Tidak bisa jadi 'man in the middle'," sambungnya.
Semuel menekankan bahwa aturan PSE bertujuan justru untuk membatasi informasi data pengguna sehingga lebih terlindungi. Harus ada kewenangan yang menunjukkan adanya kepentingan sehingga data dibutuhkan.
"Meminta data harus ada kewenangan, ada Undang-undangnya nggak sembarangan. Pembatas legalitasnya harus ada. Contoh kasus money laundry, itu harus sudah ada indikasi dan berkasnya. Kita malah melimit pengeluaran data, semua harus ada alasan," tandasnya.
Sebelumnya, Pakar siber menduga aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, memungkinkan Kominfo mengintip isi percakapan WhatsApp.
"Iya sangat memungkinkan," ujar Chairman CISSReC Pratama Persadha, Rabu (27/7/2022).
Dugaan Kominfo bisa membaca pesan WhatsApp>>>
Simak Video "Video: Jaga Privasi, WhatsApp Bakal Sembunyikan Nomor HP Pengguna"
(fyk/fyk)