Facebook Cs Diblokir Jika Tak Daftar PSE, Setuju atau Tidak?
Hide Ads

Facebook Cs Diblokir Jika Tak Daftar PSE, Setuju atau Tidak?

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Selasa, 19 Jul 2022 12:51 WIB
Ilustrasi Facebook
Foto: Reuters
Jakarta -

Rabu 20 Juli 2022 adalah batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Facebook, WhatsApp dkk bisa kena sanksi blokir jika lalai mendaftar.

Menjelang batas akhir, makin banyak PSE ternama melakukan pendaftaran atau sedang dalam proses mendaftar. Tiktok, Spotify, Telegram, Mobile Legends: Bang Bang dll sudah melakukan pendaftaran dan aman dari blokir.

Namun, beberapa nama besar lain belum muncul di dalam daftar PSE yang dirilis Kominfo. Misalnya saja Facebook, WhatsApp dll. Sementara itu, pihak Google sudah mengatakan akan mengikuti aturan PSE ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih ada sisa waktu sampai batas Rabu, 20 Juli 2022 besok. Jika lalai untuk mendaftar, Kominfo mengatakan sanksi bertahap sudah menunggu pada PSE itu baik yang asing atau domestik.

"Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal," ucap Menkominfo Johnny G Plate di Cimahi, Senin (18/7).

ADVERTISEMENT

Sanksi bertingkat yang diutarakan Johnny ada dasarnya dari Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat. Seperti dilihat detikINET dalam pasal 7 ayat 3, ada tiga tingkatan sanksi yaitu teguran tertulis, penghentian sementara dan baru pemutusan akses atau blokir.

Reaksi publik ada yang pro dan kontra. Yang pro misalnya pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya. Dia bilang pendaftaran PSE adalah penting untuk kedaulatan digital di Indonesia.

"Dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE ini, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE dimana contohnya sebelum ini OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal," kata Alfons.

Sementara pihak yang kontra mempermasalahkan pasal karet pada aturan tersebut. Pasal yang bermasalah pertama adalah Pasal 9 ayat 3 dan 4 tentang konten yang dilarang, lalu Pasal 14 ayat 3 soal permohonan pemutusan akses.

Menurut Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto ada kata-kata 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'. Definisi dari konsep ini tidak jelas dan bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik.

"Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'. Kok konten saya di-takedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," ujar konsultan keamanan siber ini.

Selain itu, ada lagi Pasal 36 ayat 1 dimana PSE Lingkup Privat memberikan data kepada aparat hukum jika diminta. Pasal ini menurut Teguh rawan disalahgunakan untuk membungkam pihak yang mengkritik pemerintah.

Nah, bagaimana detikers melihat aturan PSE dan ancaman blokir terhadap Google, Facebook, WhatsApp dkk, apakah setuju atau tidak? Silakan isi pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.

[Gambas:Youtube]



(fay/fyk)