Kok Bisa Google.com dan WhatsApp.com Terdaftar PSE Domestik?
Hide Ads

Kok Bisa Google.com dan WhatsApp.com Terdaftar PSE Domestik?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 19 Jul 2022 07:18 WIB
Aplikasi mobile
Kok Bisa Google.com dan WhatsApp.com Terdaftar PSE Domestik. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Google maupun WhatsApp sampai saat ini belum terdaftar sebagai Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tetapi, anehnya kedua layanan tersebut muncul sebagai PSE domestik.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kedua layanan tersebut merupakan perusahaan asing. Google merupakan layanan pencarian di internet kepunyaan Alphabet yang berasal dari Amerika Serikat, sedangkan WhatsApp adalah layanan pesan instan milik Meta.

Tetapi, berdasarkan pengamatan detikINET di laman pse.kominfo.go.id, yang mengatasnamakan website google.com ada dua perusahaan, yakni Google Cloud Region Jakarta yang didaftarkan oleh PT Google Cloud Indonesia pada 18 Juli 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kepada detikINET, Senin (18/7/2022) Google mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, mereka tidak menyebutkan secara pasti kapan tanggal pasti akan mendaftarnya ke pemerintah.

Sedangkan, perusahaan satu lagi didaftarkan oleh CV Daun Jati dengan nama sistem Google. Bahkan, bila mengetik 'Google' di kolom pencarian PSE domestik, muncul juga Google (Kleaner Indonesia) oleh PT Internusa Terus Jaya, Google kepunyaan CV Citra Lestari.

Bahkan, PT Nirah Digital Media mendaftarkan nama sistem Gmail dan Google Drive untuk Google Sheet dan Google Word dengan alamat website mail.gmail.com dan drive.google.com.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik itu PSE domestik maupun PSE asing, untuk mendaftar paling lambat 20 Juli 2022Sejumlah kesamaan nama sistem dan website Google.com pada laman pse.kominfo.go.id Foto: Screenshot

Sementara itu, PT Mandito Digital Teknologi terlihat tidak ada masalah ketika nama sistem yang terdaftar Mandito. Justru yang aneh, websitenya dengan www.whatsapp.com yang jelas-jelas itu mengarah ke aplikasi pesan instan WhatsApp.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik itu PSE domestik maupun PSE asing, untuk mendaftar paling lambat 20 Juli 2022PT Mandito Digital Teknologi punya alamat website www.whatsapp.com Foto: Screenshot

Persoalan tersebut detikINET telah meminta konfirmasi kepada Kominfo, namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari mereka.

Terhitung Senin malam (18/7/2022) PSE domestik yang telah terdaftar ada sebanyak 6.084, seperti Gojek, Gopay, Bukalapak, Ovo, Tokopedia, Traveloka, mypertamina. Lalu, PSE asing ada 108 yang terdiri dari Telegram, Genshin Impact, Mobile Legends, Mi Chat, Spotify, TikTok, Dailymotion, hingga Linktree.

Pemerintah mengatakan bahwa pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo tidak memisahkan apakah ini PSE asing atau PSE domestik. Selama itu adalah PSE Lingkup Privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. Artinya jika dihitung mulai dari hari ini, tinggal tersisa 3 hari lagi sampai batas akhir 20 Juli 2022 yang akan jatuh pada hari Rabu mendatang. Jika melewati batas waktu itu, maka ancamannya adalah blokir.

"Jangan sampai nanti, kealpaan dalam melakukan pendaftaran. Itu sama dengan dengan memaksa Kominfo untuk melakukan penegakan aturan. Ini tentu tidak baik bagi iklim usaha. Demi menjaga iklim usaha yang sehat, sekali lagi perusahaan teknologi baik nasional atau global seperti Google, Twitter, Facebook segera mengambil inisiatif melakukan pendaftaran," kata Menkominfo Johnny G. Plate Senin (27/6)

[Gambas:Youtube]



(agt/afr)