3 Pasal Karet Aturan Kominfo Blokir WA, FB & Google Bila Tak Daftar PSE
Hide Ads

3 Pasal Karet Aturan Kominfo Blokir WA, FB & Google Bila Tak Daftar PSE

Adi Fida Rahman - detikInet
Senin, 18 Jul 2022 07:19 WIB
Bangkok, Thailand - JUN 18, 2018: social medial app iPhone mobile phone with blue screen background technology business smartphone digital communication facebook and internet editorial
Kominfo ancam WhatsApp, Facebook, hingga Google bila tidak daftar PSE. Foto: Getty Images/iStockphoto/Wiyada Arunwaikit

3. Pasal 36

Ayat 1: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh
Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

Ayat 2: Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: (a) dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; (b) maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; (c) deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang
diminta; (d) tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayat 3: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.

"Lalu yang juga mengganggu adalah pasal 36, penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi kita ke PSE. Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?" tegas Teguh.



Simak Video "Video: Alasan Kemkomdigi Blokir eBay dan 2 PSE Lainnya"
[Gambas:Video 20detik]
(afr/afr)