Penghentian siaran TV analog ke TV digital di Indonesia sudah dilakukan sejak 30 April dan ditargetkan berakhir pada 2 November 2022 secara keseluruhan. Bagi yang belum tahu, ini loh ada cara cek kapan TV analog dimatikan di wilayah kalian.
Migrasi TV analog ke digital alias Analog Switch Off (ASO) dilakukan secara bertahap, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan perpindahan siaran penyiaran dengan kualitas gambar bersih, suara jernih, hingga teknologi canggih.
ASO Tahap 1 sudah dilakukan pada 30 April 2022, dan kini sudah memasuki proses penghentian ASO Tahap 2 yang rampung pada 25 Agustus 2022. Sedangkan ASO Tahap 3 atau secara keseluruhan wilayah Indonesia mati total TV analog terjadi pada 2 November 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Kapan Siaran TV Analog Dimatikan di Wilayah Anda:
- Kunjungi situs https://siarandigital.kominfo.go.id
- Nanti kalian akan langsung dihadapkan pop up berisikan hitung mundur penghentian siaran TV analog. Jadwal dan wilayah terpajang sesuai penerapan masing-masing ASO.
- Kalian ketik kota atau kabupaten asal kalian di kolom pencarian yang telah disediakan. Ingat, pencarian ini hanya untuk kabupaten dan kota, tidak sampai ke kelurahan atau tingkat lebih kecil lagi.
- Misalkan, daerah detikers tinggal ada di Manokwari, tulis di kolom pencarian dan tekan 'Cari'. Muncul informasi kapan siaran TV analog dimatikan di wilayah tersebut.
- Bagi masyarakat yang masih memiliki TV analog, perangkat televisi tersebut masih dimanfaatkan. Caranya dibantu dengan alat bantuan bernama Set Top Box (STB).
![]() |
Apabila kalian termasuk kelompok keluarga miskin yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, maka penyelenggara multipleksing (mux) yang dibantu Kominfo akan memberikan bantuan set top box gratis TV digital.
Sebanyak 6,7 juta set top box gratis akan dibagikan sesuai penerapan penghentian siaran TV analog ke siaran TV digital di masing-masing wilayah.
Kominfo beserta para penyelenggara mux ini akan melakukan digitalisasi penyiaran Indonesia, yang mana siaran analog sudah mengudara lebih dari 60 tahun.
Jadwal dan tahapan penghentian siaran TV analog ke TV digital sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Aturan tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.
(agt/fay)