Stasiun TV Usul Tunda Pindah ke TV Digital, Kominfo Tetap Kukuh
Hide Ads

Stasiun TV Usul Tunda Pindah ke TV Digital, Kominfo Tetap Kukuh

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 27 Jun 2022 22:36 WIB
Ilustrasi migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).
Foto: Getty Images/EyeEm/Rene Wassenbergh / EyeEm
Jakarta -

Ada usulan dari stasiun TV yang juga penyelenggara multipleksing (mux) untuk menunda migrasi TV analog ke digital alias Analog Switch Off (ASO). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap tidak goyah.

Disampaikan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi bahwa pemerintah patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan, tepatnya pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kominfo melaksanakan amanat undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Cipta Kerja. Di dalam itu bahwa untuk ASO batas waktunya dua tahun sejak diundangkan. Artinya, Kominfo melaksanakan tunduk pada aturan," ujar Dedy di Jakarta, Senin (27/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, penyelenggara mux tersebut, yaitu Viva Group, MNC Group, Media Group, SCM Group dan Transmedia mengusukan dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Digitalisasi Penyiaran dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (23/6) untuk menunda migrasi TV analog ke digital.

Pembangunan infrastruktur untuk siaran TV digital menelan biaya besar. Kemudian di saat bersamaan, mereka diterpa pandemi COVID-19 yang bikin pendapatan stasiun TV berkurang secara signifikan.

ADVERTISEMENT

Begitu juga persoalan di lapangan, data lama yang diberikan membuat kriteria penerima set top box gratis TV digital tidak sesuai dengan data, baik faktor beda alamat, sudah pindah alamat/meninggal, tidak terdampak ASO. Ada lagi masalah distribusi bantuan yang menelan biaya besar.

Mereka juga meminta agar set top box gratis ini diberikan insentif oleh pemerintah atau sisanya perangkat yang belum dibagikan pengadaannya menggunakan APBN.

"Kalau soal itu, Kominfo sejauh ini sudah menyediakan 1 juta set top box untuk dibagikan kepada keluarga pra sejahtera sesuai dengan data DTKS. Sesuai dengan peraturan perundangan jika ada kekurangan penyelenggara mux menyediakan set top box, pemerintah bisa menyediakan. Kominfo sudah menyediakan itu, menghadapi tantangan baru mengkomunikasikan penyelenggara mux," tuturnya.

Sebagai informasi, ASO Tahap 1 sudah diimplementasikan 30 April 2022 kemarin. Kendati begitu, penghentian siaran TV analog baru dilakukan di delapan kabupaten/kota dari 166 kabupaten/kota.

Delapan kabupaten/kota yang dimaksud, yaitu Riau (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti), Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), dan Papua Barat (Kota Sorong, Kabupaten Sorong).

Setelah itu migrasi TV analog ke digital atau ASO Tahap 2 dilakukan pada 25 Agustus 2022 yang mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota. ASO Tahap 3 dilakukan pada 2 November 2022 di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.




(agt/fay)