Ketika TV Analog Dimatikan, Apakah TV Digital Bisa Internetan?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 15 Jun 2022 09:45 WIB
Ketika TV Analog Dimatikan, Apakah TV Digital Bisa Internetan?. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Penyiaran Indonesia sedang menuju perubahan dari siaran TV analog ke siaran TV digital yang makin canggih. Pertanyaan kemudian muncul, apakah TV digital bisa internetan?

Saat ini proses penghentian TV analog ke digital tengah dilakukan atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO). Siaran analog ini akan ditinggalkan sepenuhnya karena dinilai sudah usang dengan kemajuan zaman.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan siaran TV digital pada televisi di rumah tidak lantas membuatnya bisa dipakai untuk menonton YouTube atau streaming seperti smartphone dan komputer.

"Memang ada juga televisi yang sudah dilengkapi dengan kemampuan berinternet. Bila televisi di rumah tergolong televisi yang pintar seperti itu, tentu tidak usah menambahkan Set Top Box (STB) untuk menonton siaran digital. Penambahan STB hanya untuk televisi model lama," kata Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kementerian Kominfo.

Sementara untuk pesawat televisi yang lama masih bisa dipakai maupun yang model tabung perlu dilakukan penyesuaian dengan memasang STB. Kendati begitu, untuk antena lama tetap bisa dipakai karena itu penting untuk menjaring sinyal.

"Televisi yang sudah ditambahkan STB tetap menjadi televisi penerima siaran hasil pancaran stasiun-stasiun televisi yang menggunakan teknologi digital. Tentunya, gambarnya bersih dan suaranya jernih karena menggunakan teknologi digital. Sama dengan sebelumnya, menonton siaran digital ini tetap gratis. Ya gratis, karena penyiaran yang dipancarkan itu FTA (Free To Air)," terangnya.

FTA menjadi pembeda siaran TV digital pada TV dengan laptop dan gadget. Gawai dan laptop dapat dipakai untuk menonton tayangan YouTube karena pemancarannya menggunakan internet. Sementara internet bukanlah FTA.

Lebih lanjut Kominfo menjelaskan berkat teknologi sinyal digital yang tidak ada di siaran TV analog adalah nantinya masyarakat bisa menonton tayangan dengan gambar yang lebih bersih dan tajam. Selain itu, di televisi digital juga akan ada tambahan layanan. Salah satu yang disiapkan adalah program peringatan kebencanaan.

"Dalam perjalanan waktu, akan ada banyak tambahan layanan juga. Inilah nilai lebih migrasi ke televisi digital. TV makin terasa canggih. Ayo dukung migrasi televisi digital. Bersih, jernih, canggih," tandasnya.

Proses penghentian siaran TV analog ini dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

Implementasi suntik mati TV analog dan beralih ke TV digital ini berdasarkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021



Simak Video "Video: Peringatan Bencana Bakal Tayang di Siaran TV Digital"

(agt/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork