DPR mengatakan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan selesai dalam waktu dekat. Sudah digaungkan sejak lama, namun kerap terhalang deadlock.
"RUU Perlindungan data pribadi, kami sudah ada diskusi dengan Pak Menteri. Kemungkinan 1-2 bulan lagi sudah selesai," ujar Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Viada Hafid di sela acara 'Indonesia Digital Outlook 2022: Encouraging the Acceleration of Sustainable Digital Transformation', di The Westin Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).
Sementara itu, di acara yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pemerintah tentunya mengharapkan ini bisa selesai dengan cepat.
"Itu sedang berproses di panitia kerja DPR RI, mudah-mudahan selesai dengan cepat. Undang-undang itu kan kita butuhkan dalam perlindungan data pribadi dan pemerintah," ujar Menkominfo Johnny.
Menurut Johnny, RUU DPD tidak hanya dibutuhkan untuk melindungi data pribadi tetapi juga untuk pemerintah. Data bukan hanya menyangkut data pribadi, bentuknya bisa berupa informasi geospasial hingga keuangan.
"Untuk itu tata kelola data harus lebih bertanggung jawab dengan kompetensi yang memadai. Karenanya kami memasukkan agenda prioritas crossborder data flow untuk mendapat prinsip dasar kelola data. Diskusi fraksi panjang, hasil akhirnya kita tunggu saja dan kita harapkan selesai cepat juga dijalankan dengan serius," tandasnya.
Simak Video "Pakar Nilai UU PDP Jadi Solusi Minimalisir Kebocoran Data"
(ask/fay)