Mudah, Ini Cara TV Tabung Bisa Tangkap Siaran TV Digital

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 12 Mei 2022 14:00 WIB
Mudah, Ini Cara TV Tabung Bisa Tangkap Siaran TV Digital. Foto: Internet
Jakarta -

Terhitung sejak 30 April sampai 2 November 2022, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan menghentikan siaran TV analog dan diganti ke siaran TV digital.

Bagi masyarakat yang masih memiliki TV analog atau TV tabung, jangan langsung berkecil hati. Sebab, perangkat tersebut masih bisa digunakan meski siaran digital mengudara sepenuhnya nanti.

Meski saat ini implementasi migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) baru diterapkan di delapan kabupaten/kota, masyarakat bisa menjajal siaran TV digital karena tersedia siaran simulcast.

Sebagai informasi, siaran simulcast adalah siaran TV analog dan siaran TV digital dilakukan secara bersamaan.

Untuk mengubah TV tabung atau TV analog dapat menangkap siaran TV digital terbilang cukup mudah, hanya bermodalkan alat tambahan bernama Set Top Box (STB). Perangkat tersebut telah tersedia di pasaran, baik offline maupun online dengan rentang harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.

"Tidak berarti TV tabung tidak bisa menerima digital, bisa (menerima siaran TV digital) asal dipasang set top box," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate beberapa waktu lalu.

Cara TV Tabung atau TV Analog Tangkap Siaran TV Digital

1. Berada di wilayah yang terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahui hal tersebut, bisa menggunakan aplikasi Sinyal TV Digital yang disediakan oleh Kominfo.
2. Tidak perlu ganti antena, Kominfo menyebutkan kalau antena UHF yang lama bisa dipakai untuk menangkap sinyal digital.
3. Pasang set top box yang sudah tersertifikasi Kominfo.
4. Pasangkan kabel RCA di TV yang terhubung ke STB. Begitu juga kabel HDMI.
5. Lalu, menyalakan TV dan STB dan masuk ke menu setting/pengaturan kemudian pilih HDMI. Kalau TV kalian tidak ada HDMI, maka pilih menu AV.
6. Setelah itu, pilih menu scan atau pencarian yang nantinya secara otomatis mendeteksi siaran TV digital di sekitar wilayah detikers.


Implementasi suntik mati TV analog ini berdasarkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Proses penghentian siaran TV analog ini dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

Kominfo bersama penyelenggara multipleksing (mux) juga membagikan set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin. Sebanyak 6,7 juta unit dibagikan ke seluruh Indonesia.



Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"

(agt/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork