Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Waspada, Dirjen Postel Gadungan Beraksi!

Waspada, Dirjen Postel Gadungan Beraksi!


- detikInet

Jakarta - Surat edaran beratas nama Dirjen Postel dan Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, beredar di kalangan industri telekomunikasi. Isinya mengharuskan transfer uang puluhan juta.Ditjen Postel telah menerima laporan adanya praktek penipuan tersebut. Seperti disampaikan Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto, laporan tersebut datang dari beberapa operator telekomunikasi, yang menyebutkan seakan-akan Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan dirinya, mengharuskan beberapa pihak tertentu untuk segera mentransfer uang puluhan juta, ke nomer rekening yang sudah ditentukan.Perintah tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku telah diperintahkan oleh Dirjen Postel dan Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel. Alasannya adalah untuk memperlancar proses pengurusan izin yang terkait layanan telekomunikasi, khususnya frekuensi radio."Mengingat modus operandi semacam ini bukan yang pertama kalinya terjadi, maka masyarakat umum dimohon segera melaporkan langsung ke Ditjen Postel untuk memperoleh klarifikasi," ujar Gatot seperti dikutip detikINET, Jumat (26/5/2006) dari keterangan tertulisnya.Gatot mengimbau bahwa secara hukum dan administrasi, seluruh proses pengurusan izin tidak dikenai biaya apapun. Seandainya ada, itupun bukan pada proses pengajuan permohonan izinnya, melainkan hal tersebut sudah diatur secara tersendiri dan sangat transparan, sesuai dengan kekentuan yang berlaku."Seperti misalnya pembayaran BHP Jastel, BHP Frekuensi Radio dan kontribusi USO, yang kesemuanya itu langsung disetorkan ke rekening Kas Negara, dan bukannya rekening Ditjen Postel," ungkap Gatot. (nks) (nks/)







Hide Ads