Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% berlaku per 1 April 2022 ini. Pelanggan seluler yang ingin menikmati layanan telekomunikasi harus merogoh kocek lagi dan itu bukan April Mop.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan dengan PPN dari 10% menjadi 11%, maka operator akan menyesuaikan pungutan PPN-nya.
PPN tersebut dibebankan kepada masyarakat, dengan kata lain imbas kenaikan itu harus menambah pengeluaran mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi yang pengeluarannya tidak besar, dampak tidak terlampaui banyak, tapi kalau yang menghabiskan pulsa banyak yang akan bayar lebih besar, seperti biaya internet di rumah," ujar Heru.
Menurut Heru, seharusnya pemerintah dapat memilah sektor mana saja yang dikenakan tambahan PPN 11% tersebut, atau bahkan yang dikurangi atau tidak bayar PPN.
"Seperti misal akses telekomunikasi atau akses internet. Ini kan merupakan hak asasi manusia dan ketika negara tidak bisa memberikannya secara gratis pada rakyat, pajak penggunaan telekomunikasi dan internet harusnya seminimal mungkin, bahkan non-pajak," tuturnya.
Lebih lanjut, mantan Komisioner BRTI itu mengatakan negara harus memiliki cara pandang berbeda mengenai perpajakan. Sebab, layanan digital saat ini merupakan pergerakan ekonomi dan di masa mendatang.
Sehingga, kata Heru, harus ada relaksasi pajak bagi masyarakat agar ekonomi digital Indonesia tumbuh.
"Itu yang harusnya ada pembedaan perlakuan, terkait akses internet dan telekomunikasi yang bagian dari hak asasi manusia harusnya jangan dikenakan PPN. (Sehingga) pelanggan kocek meski tidak lampau dalam," ungkap dia.
Sementara itu, dengan PPN 11% diberlakukan pemerintah seharusnya sudah melalui kajian secara menyeluruh akan dampaknya bagi masyarakat dan pembangunan.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Telekomunikasi Indonesia dari ITB, Ian Josef Matheus Edward mengungkapkan PPN yang dikenakan yang memperoleh pertambahan, dalam hal ini tentu saja yang menerima layanan dan berdampak nilai tambah.
"Seharusnya dari istilah pajak 'pertambahan nilai', maka yang bertambah nilainya tentu nilai layanan ataupun kualitas bertambah juga," pungkasnya.
(agt/fay)