35% PC Pakai Software Bajakan
- detikInet
Jakarta -
Business Software Alliance (BSA) menyebutkan, 35% PC (personal computer) di dunia memakai software bajakan di tahun 2005. Secara global tingkat pembajakan software tercatat masih sangat tinggi.Akibat pembajakan, kerugian perusahaan software komputer naik US$ 1,6 miliar menjadi US$ 34 miliar (US$ 1 = Rp 9.244 Sumber: xe.com). Hal ini menandakan tingkat penjualan software ilegal makin membengkak.Namun Cina dan Rusia berhasil menekan laju pembajakan di negaranya sebanyak empat persen. Ada empat negara yang menurut BSA berhasil menekan laju pembajakan. Keempatnya adalah Cina, turun 4 poin menjadi 86%; Rusia, turun 4 poin menjadi 83%; Ukraina, turun 6 poin menjadi 85%; dan Moroko turun 4 poin menjadi 68%.Sebagai perbandingan, laju pembajakan di Amerika Serikat (AS) adalah yang terendah tahun lalu dengan angka 21%. Namun ditilik dari besar kerugian, AS berada di urutan tertinggi diantara lainnya dengan nilai US$ 6,9 miliar. Hal ini karena pasar software komputer AS sangat besar. Disusul Cina yang merugi US$ 3,9 miliar akibat pembajakan, dan Perancis dengan kerugian US$ 3,2 miliar.Data di atas diambil dari laporan tahunan ketiga IDC (International Data Corporation), perusahaan penelitian pasar global terkemuka untuk industri teknologi informasi.Sekedar mengingatkan, Pemerintah Cina bulan lau mengeluarkan sebuah dekrit bahwa semua PC di Cina harus memakai software sistem operasi yang berlisensi. Cina berikrar memerangi pembajakan dan mengharuskan komputer-komputer yang dijual di daratannya agar memakai software legal.Berikut lima negara dengan laju pembajakan terbesar menurut studi BSA:1. Vietnam (90%)2. Zimbabwe (90%)3. Indonesia (87%)4. Cina (86%)5. Pakistan (86%)Sedangkan negara dengan laju pembajakan terendah adalah:1. Amerika Serikat (21%)2. New Zealand (23%)3. Austria (26%)4. Finlandia (26%)Demikian dilansir detikINET dari Associated Press, Selasa (23/5/2006). (dwn)(Catatan Redaksi:Bagi pemberi komentar, mohon tidak mengisi kolom nama dengan kata/kalimat yang tak lazim sebagai nama orang. Nama samaran diperbolehkan. Pengisian nama dengan nama milik orang lain (public figure), alamat situs, merek, nama institusi tertentu dan/atau cenderung vulgar/ofensif/SARA, tidak diperkenankan.)
(dwn/)