Ghozali Everyday Bikin Geger, Kominfo Awasi Transaksi NFT di Indonesia

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 17 Jan 2022 08:50 WIB
Ghozali Everyday Bikin Geger, Kominfo Awasi Transaksi NFT di Indonesia. Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawf8
Jakarta -

Non-Fungible Token (NFT) makin banyak diserbu seiring potensi cuan di dalamnya, seperti yang dialami Ghozali Everyday. Terkait hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi NFT di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya.

Disampaikan Dedy, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah memerintahkan jajaran terkait di Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.

Serta, melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Dedy menuturkan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," ucapnya.

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak, sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Selain itu juga terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," pungkasnya.



Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"

(agt/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork