Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Postel Beri 2 Opsi Bagi VoIP

Postel Beri 2 Opsi Bagi VoIP


- detikInet

Jakarta - Apakah penyelenggara Voice over Internet Protocols (VoIP) untuk publik perlu disetarakan dengan penyelenggara jaringan seperti Telkom atau Indosat? Postel punya dua opsi. Hal itu diungkapkan Ismail Ahmad, Kasubdit Akses Protokol Internet, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika. Hal itu diungkapkannya dalam diskusi 'Masa Depan Industri VoIP' yang digelar Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) di Hotel Hilton, Selasa (02/05/2006). Ismail mengungkapkan hal itu atas nama Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar. "Ini baru merupakan wacana peraturan VoIP ke depan. Misalnya, dari strukturnya, apakah penyelenggara Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) masih bisa dianggap sebagai penyelenggara jasa?" ujarnya. ITKP adalah pemanfaatan teknologi VoIP untuk layanan telepon ke masyarakat. Menurut Ismail, layanan yang tergolong ITKP adalah yang dilakukan melalui jaringan telepon (tetap atau seluler) dan bukan dari komputer ke komputer. Dua OpsiIsmail mengungkapkan, ada dua opsi struktur penyelenggaraan ITKP. "Jika tidak membangun jaringan last mile, maka ITKP masih termasuk penyelenggara jasa," tuturnya. Opsi kedua adalah jika ITKP berkomitmen untuk membangun jaringan last mile dan memiliki basis pelanggan sendiri. "Maka bisa sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis paket," ujar Ismail. Untuk opsi pertama, ujar Ismail, penyelenggara jaringan yang ada saat ini tidak wajib melakukan interkoneksi dengan ITKP. Sedangkan di opsi kedua, interkoneksi wajib dibuka. InterkoneksiMasalah interkoneksi memang menjadi hal yang esensial bagi ITKP. Hal ini, misalnya, diungkapkan anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa ITKP Sammy Pangerapan. Menurut Sammy, tanpa interkoneksi ke penyelenggara jaringan maka bisnis ITKP tak bisa berjalan. Sammy berharap peraturan mengenai interkoneksi ini bisa diperjelas. Ismail pun mengakui bahwa muara persoalan ITKP adalah di interkoneks. Namun ia menegaskan, dalam koridor peraturan yang ada saat ini, jika ITKP masih penyelenggara jasa maka interkoneksi dilakukan secara business to business (B2B). "Kecuali kita mau ubah peraturannya," ujar Ismail. Namun untuk mengubah peraturan, ia melanjutkan, bisa jadi harus merombaknya hingga tataran undang-undang. Dan itu berarti, butuh sumber daya yang tidak sedikit. (wsh) (wsh/)





Hide Ads