Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI Ingin Awasi Billing System Operator Telko

BRTI Ingin Awasi Billing System Operator Telko


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan pihaknya sudah memiliki draf Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai tera sistem billing pada sektor telekomunikasi (telko). Hal tersebut disampaikan oleh Kamilov Sagala, anggota BRTI, kepada wartawan di sela-sela workshop BRTI, Selasa (2/5/2006) di Hotel Millenium - Jakarta.Keberadaan RPM tersebut, menurut Kamilov, adalah untuk menindaklanjuti temuan kemungkinan terjadi penyimpangan (deviasi) sebesar 20 hingga 30 persen pada sistem billing operator telekomunikasi di Indonesia. Meskipun tampak enggan menyebutkan operator yang dimaksud, Kamilov menegaskan bahwa temuan kemungkinan penyimpangan tersebut juga digali dari masukkan masyarakat. "Selama ini kita (BRTI) tidak tahu seperti apa billing system yang digunakan oleh operator. Memang tidak semua orang bisa masuk (memeriksa) billing system mereka. Tetapi seharusnya BRTI bisa (memeriksa billing system) tersebut," tegas Kamilov. Dirinya kemudian mencontohkan pula tentang layanan listrik yang meterannya dapat langsung dipantau oleh konsumen. "Konsumen sudah seharusnya memiliki acuan dan pandian yang lebih jelas tentang penghitungan jasa telekomunikasi yang digunakannya," ujar Kamilov menyarankan.Dalam waktu dekat, BRTI akan mengadakan pertemuan dengan para operator untuk mendiskusikan permasalahan terkait dengan transparansi billing system yang diajukannya. "Kita ingin billing system mereka (operator telekomunikasi - red.) dapat diawasi oleh BRTI. Jika ada yang pelanggaran atau penyimpangan, maka akan dapat dikenakan sangsi, baik administratif maupun denda," tandasnya. (nks) (dbu/)





Hide Ads