Para penyedia layanan streaming film ilegal mungkin harus berpikir ulang untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut. Di Malaysia, pemerintahnya menyiapkan pidana yang lebih keras.
Dengan amendemen UU Hak Cipta di Malaysia, pelaku yang menawarkan layanan streaming dan perangkat yang dianggap bisa merugikan pemilik hak cipta, bisa terkena denda setidaknya Rp 34 juta atau lebih, dan hukuman penjara sampai dengan 20 tahun.
Aturan ini juga berlaku untuk perusahaan yang terlibat dalam pembajakan layanan streaming tersebut ataupun membiarkan kehadirannya. Kecuali perusahaan bisa membuktikan kalau mereka tidak menyadari adanya pelanggaran itu dan sudah melakukan upaya untuk memblokirnya, mereka juga bisa terkena hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hampir semua hukum hak cipta di berbagai negara sebenarnya sudah mencakup pembajakan konten digital, namun beberapa di antaranya hanya dibuat untuk menghukum pembajakan yang dilakukan dengan mengunduh atau mengunggah, bukan menawarkan layanan streaming.
Hal inilah yang terjadi Malaysia, di mana aturan hak cipta tersebut sebelumnya tidak bisa dipakai untuk mengadili orang yang menjual perangkat streaming yang berisi konten bajakan. Maka dari itu dibuat amendemen untuk aturan tersebut.
Di Indonesia, situs-situs yang menyediakan streaming konten ilegal pun sudah seringkali ditindak oleh Kominfo. Menteri Johnny G Plate pun mengingatkan bahwa menonton film di situs online ilegal semacam IndoXXI berdampak negatif.
Salah satu dampak negatif itu adalah tersedotnya bandwidth yang telah disediakan para operator seluler. Akibatnya bisa mengganggu kebutuhan bandwidth untuk keperluan yang lebih produktif. Misalnya untuk kebutuhan work from home atau belajar online di rumah.
Bahaya tersembunyi dari nonton film di situs online ilegal seperti IndoXXI, LK21 dan Ganool juga diungkapkan oleh Pengamat Siber dari Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi. Menurut dia bisa saja ketika membuka situs streaming ilegal tersebut ada malware yang menyertainya. Malware ini berpeluang merusak perangkat gadget yang digunakan untuk menonton film ilegal.
"Kita juga harus bertanya kenapa mereka mengasih secara free, apa untungnya? Ternyata mereka mengambil data kita. Mereka mengambil untung dari situ," kata Ismail Fahmi, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
(asj/fay)