Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog yang kemudian beralih ke TV digital. Nah, apakah TV digital berbayar atau TV digital gratis?
Rupanya pertanyaan tersebut sering terdengar seiring disosialisasikannya Analog Switch Off (ASO) alias migrasi TV analog ke digital.
Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengungkapkan bahwa siaran TV digital tidak berbayar seperti yang diharuskan pengguna ketika mengakses Netflix Cs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang mengatakan siaran TV digital itu yang melalui kuota internet, harus ada paket internet, parabola, langganan tiap bulan, atau yang TV-nya ada internet, itu pola pikir yang salah," ungkap Gery
"Siaran TV digital adalah siaran yang gratis, tidak berbayar, lewat free to air (siaran gratis). Jadi, antena Anda masing-masing di rumah tidak perlu diubah," sambungnya.
Namun sebagai catatan, apabila masyarakat masih memiliki perangkat televisi berupa TV analog, maka ia harus menyiapkan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) agar dapat menangkap siaran TV digital.
Set top box adalah adalah alat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke TV analog. STB juga sering disebut dekoder atau receiver.
"Kalau TV-nya masih analog, ya tinggal ditambahkan dengan set top box yang di pasaran harganya berkisar Rp 200-350 ribu. Kalau TV-nya sudah digital, tinggal pasang antena, dapat (siaran TV digital)," tuturnya.
Bagi kelompok keluarga miskin, Kominfo akan menyalurkan bantuan set top box gratis. Penerima bantuan ini, mengacu pada data Kementerian Sosial dan keluarga tersebut sudah punya TV analog.
Semula rencana suntik mati TV analog akan dilakukan pada 17 Agustus kemarin. Hanya saja, pandemi COVID-19 yang masih terjadi dan masukan dari publik, sehingga migrasi ke TV digital diundur jadi tahun depan.
Aturan migrasi TV analog ke digital tertuang dalam diterbitkannya Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 tersebut merupakan perubahan atas Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran yang diundangkan pada 16 Agustus kemarin.
Tahapan penghentian siaran TV analog beralih ke TV digital:
Tahap 1
30 April 2022 mencakup 56 wilayah dengan jumlah 166 kabupaten/kota
Tahap 2
31 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah dengan jumlah 110 kabupaten/kota
Tahap 3
2 November 2022 mencakup 25 wilayah dengan jumlah 63 kabupaten/kota.
(agt/fyk)