Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Ehem, Menkominfo Beli Playboy...

Ehem, Menkominfo Beli Playboy...


- detikInet

Jakarta - Menkominfo Sofyan Djalil membeli majalah Playboy edisi pertama. Weits, jangan berpikiran negatif dulu. Menteri Komunikasi dan Informatika itu hanya ingin mengecek isinya dan memastikan apakah melanggar hukum atau tidak."Saya minta staf untuk membeli. Baru setelah itu bisa dinilai apakah isinya memenuhi syarat atau tidak," ujarnya ketika ditemui wartawan di sela-sela rapat terbatas tentang Ketenagakerjaan di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2006).Menkominfo menegaskan pemerintah tidak melarang terbitnya majalah Playboy Indonesia. Jika isinya melanggar hukum, penerbit bakal ditahan dan majalah itu bisa disita. Karena itulah dia membeli majalah itu untuk mengecek isinya."Kalau penerbitannya, pemerintah sendiri tidak bisa melarang. Tetapi kalau isinya melanggar UU KUHP pasal 21 dan 282 maka penerbitnya bisa ditahan. Majalahnya bisa disita," kata Sofyan.Sofyan kembali menegaskan tidak akan melarang penerbitan majalah Playboy."Kalau berdasarkan nama majalah, kita tidak bisa melarang. Walaupun ada yang mengatakan ini kan masalah citra Playboy yang tidak ada nilai tambahnya bagi masyarakat," cetus Sofyan.Menurut Sofyan, ahli pidanalah yang akan menafsirkan batasan kesusilaan majalah Playboy. Kepolisian juga memiliki ahli hukum untuk menyatakan apakah tulisan dan gambar Playboy memenuhi syarat kesusilaan atau tidak.Tetapi bukankah Playboy sejak awal meresahkan masyarakat? "UU Pers begitu kuat melindungi kebebasan pers. Kalau saya menelepon saja dan dapat dibuktikan, itu melanggar kebebasan pers dan bisa dipenjara 2 tahun.""Tetapi kalau majalah itu dianggap sebagai industri pornografi, maka UU Pers tidak bisa diberlakukan. Karena itu polisi menyita banyak tabloid dan majalah porno," jelasnya. (aan/rou)Keterangan Foto : (Atas) Menkominfo Sofyan Djalil, (Bawah) Cover majalah Playboy edisi pertama. (rou/)







Hide Ads