Migrasi TV analog ke digital Tahap 1 ditunda untuk saat ini. Kendati begitu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyakini Analog Switch Off (ASO) berjalan tepat waktu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, suntik mati TV analog harus segera selesai pada 2 November 2022. Artinya, tinggal 15 bulan lagi sampai siaran TV digital sepenuhnya mengudara.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyakini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan migrasi ke siaran TV digital sesuai seperti yang sudah direncanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin bisa asal Kementerian Kominfo melakukan konsolidasi ke semua asosiasi televisi, vendor set top box, televisi, dan pemerintah daerah," ujar Agung.
"Saat ini pun sudah dilakukan. KPI ikut mendukung usaha konsolidasi ini dengan membuat gugus tugas di setiap provinsi," sambungnya.
KPI melihat keputusan Kominfo untuk menunda migrasi TV analog ke digital ini agar proses ASO Tahap 1 sukses dilakukan.
"Saya melihat Kemenkominfo ingin agar ASO tahap pertama sukses paripurna tanpa cela yang ditandai dengan setiap rumah tangga sudah dapat menerima siaran digital. Ini memang perfeksionis, tapi itu bagus karena memastikan masyarakat terlayani dengan baik," tuturnya.
Kementerian Kominfo membagi perpindahan siaran TV analog ke digital ke dalam lima tahap. Semula, Tahap 1 dilakukan pada 17 Agustus 2021, namun berdasarkan informasi terakhir Kominfo menundanya.
Saat ini, Kominfo tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran.
Adapun penundaan migrasi TV analog ke digital itu karena pemerintah dan masyarakat fokus pada penanganan dan pemulihan COVID-19, menerima masukan dari masyarakat, sampai diperlukannya persiapan lebih lanjut akan suntik TV analog ini.
(agt/fay)