Soal UU ITE yang Jerat Jerinx Jadi Tersangka
Hide Ads

Soal UU ITE yang Jerat Jerinx Jadi Tersangka

tim - detikInet
Sabtu, 07 Agu 2021 13:30 WIB
Musisi Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali hari ini. Dia akan dimintai keterangan soal dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
UU ITE yang jerat Jerinx jadi tersangka. Foto: Angga Riza
Jakarta -

Jerinx jadi tersangka setelah disebut mengancam Adam Deni. Ia terjerat UU ITE dan status ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yunus Yunus. Seperti apa UU ITE yang menjerat Jerinx Superman is Dead (SID)?

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yursi Yunus kepada detikcom, Sabtu (7/8/2021).

Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 45B UU 19 Tahun 2016 berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

ADVERTISEMENT

Pasal 29 UU ITE berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Melansir Hukum Online, Pasal 45B UU 19 Tahun 2016 termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil. Untuk pelakunya tentu dapat diproses pidana.

Jerinx dijadikan tersangka karena bermula dari masalah saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Akan tetapi upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan. Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx menggunakan HP sang istri kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.




(ask/afr)