Penahanan Ketua Apkomindo Sulsel Ditangguhkan
- detikInet
Makassar -
Setelah ditahan 5 hari, penahanan Sin Sinar, pemilik Toko Sinar Laser komputer yang juga menjabat sebagai ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Sulawesi Selatan (Sulsel)tersebut, akhirnya ditangguhkan. Kendati demikian ia masih wajib lapor.Sin ditangguhkan dari penahanan Mapolwiltabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar pada Selasa kemarin (21/03/2005). "Kemarin, ia (Sin Sinar-red) sudah dalam penangguhan," ujar AKBP Bambang Prihastianto, Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar, saat dihubungi detikINET via telpon selulernya, Rabu (22/03/2005). Penangguhan penahanan Sin lantaran dianggap tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kendati demikian, Sin masih dikenakan wajib lapor, hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. "Kasusnya sekarang masih dalam pemberkasan. Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti," tutur Bambang. Sin ditangkap pada Kamis lalu. Ia tertangkap basah saat menggandakan program autocad pesanan sebuah bank di Makassar. Sin tertangkap dalam razia software bajakan yang dilakukan oleh Polwiltabes Makassar. Menunggu KejaksaanSementara itu, berkas 7 orang yang pengusaha komputer yang ditangkap dalam razia softare bajakan pada Februari lalu kini sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Makassar. "Kita sudah limpahkan. Tinggal menunggu hasil dari kejaksaan, apa masih perlu dilengkapi atau tidak," terang Bambang. Sebenarnya, pengusaha komputer yang diincar oleh aparat kepolisian ada 8 orang. Namun, satu diantaranya kini masih buron di luar kota. (gun)
(wsh/)