Maraknya kebocoran data pribadi pengguna yang beredar di internet kian meresahkan. Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diharapkan jadi benteng justru deadlock, apa jawaban Kominfo?
Komisi I DPR RI menyebutkan alasan mentoknya pembahasan RUU itu karena pemerintah tidak konsisten dan serius terkait kesepahaman lembaga pengawas yang diatur di dalam RUU PDP.
Tudingan tersebut dijawab Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan terkait nasib RUU PDP tersebut.
Disampaikannya, Tim Panitia Kerja (Panja) Pemerintah yang dipimpin oleh Dirjen Aptika bersama perwakilan pejabat Kementerian/Lembaga terkait dan Tim Panja Komisi I DPR RI telah melakukan konsinyasi pembahasan RUU PDP pada Selasa 29 Juni 2021 sampai dengan Rabu 30 Juni 2021 di Jakarta.
"Tim Panja Pemerintah menekankan urgensi dibutuhkannya payung hukum yang kuat atas pelindungan data pribadi dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU PDP menjadi Undang Undang tentang Pelindungan Data Pribadi," ujar Samuel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).
Samuel mengaku bahwa Tim Panja Pemerintah terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap substansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP.
"Termasuk mengenai kelembagaan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, agar pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan secepatnya namun tetap dengan kualitas yang tinggi," jelasnya.
Tim Panja Pemerintah berpandangan bahwa penyelenggaraan pelindungan data pribadi merupakan urusan pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika, yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam sistem Pemerintahan Presidensial sebagaimana di Indonesia, dengan pertimbangan:
- Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah perlu berperan secara proporsional untuk menjamin dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
- Kehadiran negara melalui peran pemerintah dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel oleh DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Selain itu, pembahasan terkait isu pelindungan data pribadi di forum internasional dilakukan pemerintah melalui kementerian yang membidangi Tata Kelola Data sebagaimana dipraktikkan di berbagai negara lain.
Samuel mengatakan, pemerintah akan tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan secara sungguh sungguh tata kelola data pribadi.
"Demi pelindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data dan Resiliensi bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional Indonesia," pungkasnya.
Simak Video "Video Komisi I DPR Ungkap 12 KBRI Kosong Tanpa Dubes: Ada AS-Korut"
(agt/fay)