Jadi Tersangka Komen Tak Senonoh KRI Nanggala, Imam Kena UU ITE
Hide Ads

Jadi Tersangka Komen Tak Senonoh KRI Nanggala, Imam Kena UU ITE

Aisyah Kamaliah - detikInet
Selasa, 27 Apr 2021 12:20 WIB
Poster
Ilustrasi media sosial. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Imam Kurniawan asal Sumatra Utara yang diduga menulis komentar tak senonoh kepada awak KRI Nanggala-402 dijadikan sebagai tersangka. Ia terjerat UU ITE.

Sebagaimana ditulis detikNews, Imam ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Imam disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Mengutip laman resmi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 merupakan ketentuan yang mulai digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jelasnya, bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

ADVERTISEMENT

ICJR meyakini bahwa penggunaan pasal 28 ayat (2) ITE di tahun-tahun mendatang akan lebih meningkat dikarenakan elemennya lebih luas, dengan ancaman pidana yang lebih berat dan secara spesifik mudah menyasar penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya, dibanding UU lainnya.

Ada sejumlah kasus yang berhasil diperkarakan dengan UU ITE yang satu ini. ICJR menyebut salah satunya kasus I Wayan Hery Christian. Ia divonis penjara tujuh bulan karena terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu.

Putusan menyatakan pria tersebut terbukti melakukan tindakan penistaan agama melalui sarana informasi teknologi sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Perkara bermula setelah ia membuat status yang melecehkan di media sosial karena merasa terganggu suara takbir menyambut Idul Adha.

Status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat dan akhirnya dilaporkan warga ke polisi. Kasus berujuang pada permintamaafan dirinya dan pihak keluarga kepada masyarakat luas yang terganggu dengan status yang ia buat.




(ask/ask)