Pengamat Kritik Kominfo, Lelang Frekuensi 2,3 GHz Mesti Matang
Hide Ads

Pengamat Kritik Kominfo, Lelang Frekuensi 2,3 GHz Mesti Matang

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 18 Mar 2021 13:38 WIB
Ilustrasi Kominfo, Ilustrasi Gedung Kominfo, Gedung Kominfo
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Sempat dibatalkan, lelang frekuensi 2,3 GHz kembali dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pengamat telekomunikasi mengungkapkan bahwa pada intinya, lelang frekuensi tersebut harus dipersiapkan dengan matang.

"Tender harus dipersiapkan dengan matang. Jangan lagi terulang peristiwa lalu, karena semakin ditunda malah semakin tertunda pemasukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-red)," ujar Doni Ismanto dari Indotelko Forum, Kamis (18/3/2021).

Sebelumnya, pada 20 November 2020, Kominfo membuka lelang frekuensi 2,3 GHz rentang 2360-2390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Seleksi itu bagian upaya pemerintah mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan, karena masih terdapat blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan pengguna pita frekuensi radio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).

Usai dibuka, tercatat ada lima operator seluler yang ikut bertarung, yaitu Hutchison 3 Indonesia (Tri), Indosat Ooredoo, Smartfren, Telkomsel, dan XL Axiata. Dalam perjalanannya, Indosat Ooredoo menyatakan mundur dan XL Axiata tidak lolos administrasi.

Lelang frekuensi 2,3 GHz kala itu diperuntukan satu operator seluler satu blok dengan masing-masing lebar pita 10 MHz, alhasil Tri, Smartfren, dan Telkomsel yang jadi peserta terakhir jadi pemenangnya.

Adapun, para operator seluler tersebut pun sama-sama memberikan harga penawaran Rp 144.867.000.000.

Dengan alasan kehati-hatian dan kecermatan dari Kominfo berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya PP Nomor 80 Tahun 2015, proses lelang frekuensi 2,3 GHz yang sudah ada pemenangnya itu akhirnya dibatalkan. Berkaca dari pengalaman tersebut, Doni mengkritisi agar Kominfo lebih matang pada lelang frekuensi kali ini.

"Namanya tender harus dibuat kompetitif. Aspek yang dinilai tinggi harusnya finansial. Dari situ muncul harga terbaik. Namanya lelang kan mencari best price, bukan menang bersama," jelas Doni.




(agt/fay)