Pengamat: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Harus Jadi Prioritas Kominfo
Hide Ads

Pengamat: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Harus Jadi Prioritas Kominfo

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Minggu, 14 Mar 2021 21:45 WIB
Kominfo
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Di samping itu, dalam PP Postelsiar juga banyak menyebutkan persaingan usaha yang sehat. Pengaturan mengenai persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi juga perlu didetailkan di RPM turunannya.

Redi menceritakan, Kementrian lain seperti Kementrian ESDM dalam membuat aturan pelaksana UU Cipta Kerja, melalui beberapa tahapan. Mereka mengikuti UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga mengikuti PP 5 tahun 2021 dengan membuat RPM tentang perizinan di bidang ESDM.

Bukan membuat RPM lainnya. Setelah selesai membuat RPM tentang perizinan berusaha, nantinya Kementrian ESDM juga akan membuat aturan teknis lainnya yang sesuai dengan amanah UU Cipta Kerja dan PP yang terkait dengan sektor ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Redi khawatir jika objektif dalam membuat regulasi Kominfo hanya kecepatan saja, namun tidak rinci serta tak komprehensif, maka yang dirugikan adalah Pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat.

"Kominfo seharusnya dalam membuat RPM sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya harus transparan, melibatkan partisipasi publik dan melakukan kajian yang mendalam. Sehingga produk perundang-undangan yang dikeluarkan tidak asal-asalan. Jika objek penyelesaian perundang-undangan hanya karena ingin cepat-cepatan menurut saya itu akan sangat berbahaya bagi bangsa," tutup Redi.

(asj/asj)