Menkominfo: Pelaksanaan Interkoneksi Perlu Waktu
- detikInet
Jakarta -
Beberapa operator mempersoalkan tertundanya pelaksanaan peraturan menteri (permen) tentang interkoneksi, yang dinilai sudah lama jadi masalah. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan Djalil mengatakan, diperlukan waktu yang cukup untuk pelaksanaannya.Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai interkoneksi berbasis biaya, melalui Permenkominfo No. 8 Tahun 2006. Namun aturan tersebut baru berlaku efektif empat sampai enam bulan setelah aturannya terbit pada 8 Februari lalu. "Permen interkoneksi sudah ditandatangani dan berlaku, tapi proses untuk pelaksanaannya perlu waktu karena masing-masing operator harus mengisi penawaran," kata Sofyan kepada wartawan, di menara Kadin, Jakarta, Rabu (22/2/2006). "Jadi contohnya kalau Telkom mau interkoneksi dengan Indosat, Telkom harus melakukan penawaran misalnya persyaratannya ini, harganya ini, dan itu mesti sangat detil. Indosat juga mesti melakukan penawaran yang sama," paparnya lebih lanjut.Dokumen penawaran interkoneksi harus dipublikasikan selambat-lambatnya 60 hari setelah Permen interkoneksi ditetapkan. Dan nantinya, kata Sofyan, dokumen penawaran tersebut harus dibuat sangat transparan dan nantinya akan di-review oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)."Nanti suatu saat akan dimasukkan dalam website sehingga kita tahu semua," ujarnya.Akan Ada SanksiSaat ditanyai mengenai sanksi yang akan dikenakan jika ada operator yang melakukan pemblokiran interkoneksi, Sofyan mengatakan hal itu dimungkinkan untuk dikenai sanksi."Cara blocking apapun yang dilakukan operator tidak diperbolehkan lagi. Bahkan kita akan mengubah model lisensing untuk memungkinkan mendenda pihak-pihak yang tidak comply kepada aturan," kata Sofyan."Dengan ketentuan interkoneksi seperti itu, tidak mungkin lagi ada blocking-blockingan. Jadi nanti operator menawarkan seperti apa, selama kondisinya sesuai dengan yang ditawarkan, maka interkoneksi akan berjalan," paparnya.Dirut Telkom Arwin Rasyid, menolak berkomentar mengenai sanksi yang akan diterapkan pemerintah itu. (nks)
(nks/)