Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Global Comm Sanggah Kasus VoIP Telkom

Global Comm Sanggah Kasus VoIP Telkom


- detikInet

Jakarta - Sebagai rekanan, nama perusahaan asal Malaysia Global Communications (Global Comm) ikut terseret dalam kasus Voice over Internet Protocols (VoIP) yang menimpa Telkom. Beberapa tersangka pun telah ditetapkan.Namun Global Comm merasa tidak ada kebijakan atau regulasi yang memungkinkan pihaknya jadi tersangka. Demikian disampaikan kuasa hukum GlobalCoom dalam kesempatan media discussion tentang kasus VoIP tersebut yang berlangsung di Financial Club, Graha Niaga, Rabu (15/02/2006). Dua orang kuasa hukum Global Comm di Indonesia memaparkan penjelasan dan tanggapan hukum untuk kasus ini. Mereka adalah Henry Yosodiningrat dan Teguh Samudera. Saat ini kasus pencurian pulsa melalui VoIP itu ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Polda Jabar telah menetapkan tiga tersangka dari Global Comm yaitu DS, NV, dan AL. Hingga saat ini ketiganya belum ditahan. Awalnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi. Kemudian pada pertengahan Desember 2005 mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum berjanji akan menyerahkan tiga tersangka tersebut, untuk diperiksa Polda Jabar, jika ada surat jaminan mereka tidak akan ditahan. Tak Perlu IzinHal pertama yang disanggah adalah soal izin operasi di Indonesia. Henry menjelaskan, Global Comm membuat perjanjian bisnis dengan PT Telom Tbk. untuk membawa traffic (inbound) komunikasi dari luar negeri ke jaringan Telkom. Hal itu berarti, Telkom melakukan terminasi traffic yang dibawa oleh Global Comm ke Indonesia. "Oleh karena itu, kami berpendapat, Global Comm tidak memerlukan izin dari pemerintah Indonesia," ujar Henry. "Sepengetahuan kami, tidak ada satu pun negara yang mengharuskan operator asing -- yang mengirimkan traffic telekomunikasi internasional ke negara tertentu -- memiliki surat izin beroperasi di negara tersebut," sebut Henry. Teguh Samudra menjelaskan bahwa Global Comm tidak punya pelanggan di Indonesia. Perusahaan hanya membawa traffic sampai ke PT Telkom, yang untuk selanjutnya Telkom yang berurusan dengan pelanggan."Kami bermitra dengan Telkom yang merupakan perusahaan legal. Jadi kami mengira tidak ada hal-hal ilegal dalam kerjasama yang kami lakukan. Selama kerjasama itu menguntungkan kedua belah pihak, kami sepakat," paparnya.Mas Wigrantoro, pengamat Telematika, mengamini pernyataan tersebut dengan menjelaskan bahwa traffic yang dibawa Global Comm sampai ke PT Telkom, bersifat legal."Traffic yang dibawa numpang satelit atau kabel milik operator lain. Selama satelit dan kabel itu legal, maka apa yang dialirkan di dalamnya juga legal. Begitu prinsip dalam telekomunikasi," kata Mas Wigrantoro.Internal TelkomKuasa hukum juga menyanggah anggapan bahwa sambungan atau interkoneksi Global Comm tidak dihubungkan dengan port yang tepat pada Telkom, memakai dua port yang berbeda, dan tuduhan lain yang berkenaan dengan kebijakan internal Telkom. Manajemen Global Comm mengatakan semua tuduhan itu tidak benar. "Global Comm memiliki perjanjian kerjasama dengan Telkom dan sambungan atau interkoneksi dengan Telkom dilaksanakan dengan izin dan sepengetahuan pejabat PT Telkom," ujar Henry. "Manajemen Global Comm tidak tahu-menahu soal kebijakan internal Telkom dan menganggap masalah PT Telkom sama sekali tidak ada kaitannya dengan Global Comm," ia melanjutkan. Menurut kuasa hukumnya, Global Comm tidak menggunakan dua port yang berbeda. "Untuk urusan meng-connect-kan, bukan Global Comm yang melakukan, itu wilayah Telkom," ujar Teguh Samudera. TunggakanGlobal Comm juga menyanggah tuduhan melakukan tunggakan pembayaran. Menurut kuasa hukum, Global Comm selalu memenuhi kewajiban pembayaran kepada Telkom sesuai perjanjian. Sanggahan juga ditujukan untuk sangkaan aparat yang menyatakan bahwa Global Comm melakukan tindakan merugikan negara sebesar triliunan rupiah. Total transaksi Global Comm dari tahun 2000-2004, menurut laporan keuangan yang sudah diaudit, adalah sebesar US$ 61.112.381 atau sekitar Rp 611 miliar.Dari seluruh pendapatan tersebut, pendapatan yang diterima dari transaksi untuk terminasi tujuan Indonesia tidak lebih dari 40 persen atau Rp 245 miliar. Dari total transaksi tujuan Indonesia, maksimum hanya 40 persen yang merupakan panggilan ke Telkom. Artinya, pendapatan Global Comm dari Telkom selama 5 tahun tidak lebih dari Rp 98 miliar. "Tidak logis apabila Global Comm dikatakan telah meraup keuntungan yang sangat besar, dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 triliun," ujar Henry. Terhadap kasus ini, Mas Wigrantoro berpendapat bahwa tidak relevan jika aparat melihat kejadian masa lalu dengan kondisi sekarang. "Perlu ada kehati-hatian pihak berwenang, karena kalau tidak berhati-hati semua orang bisa ditahan. Karena apa yang dulu dianggap benar, sekarang bisa saja dianggap salah," ujarnya dalam kesempatan yang sama. (wsh) (wsh/)





Hide Ads