Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Anggota Komisi I DPR:
Telkom Tak Akan Bangkrut, Kalau Tidak Naikkan Tarif
Anggota Komisi I DPR:

Telkom Tak Akan Bangkrut, Kalau Tidak Naikkan Tarif


- detikInet

Jakarta - Rencana Telkom melakukan rebalancing tarif telepon (menaikkan tarif lokal dan menurunkan tarif SLJJ) ditolak oleh anggota Komisi I DPR. Ada tiga alasan yang mendasari penolakan tersebut.Deddy Djamaludin Malik, anggota komisi I DPR mengatakan bahwa anggota dewan akan terus menolak rencana rebalancing (penyesuaian) tarif yang diajukan Telkom. "Saya minta atas nama anggota dewan, agar pemerintah tidak meluluskan usulan Telkom (untuk melakukan rebalancing tarif)," ungkapnya saat dihubungi detikinet.Ada tiga alasan yang disampaikan Dedy yaitu: pertama, sampai sekarang patokan harga yang diusulkan masih debatable, kedua, Telkom dinilai tidak akan collaps jika tidak menaikkan harga, dan ketiga, kondisi masyarakat saat ini cukup sulit dengan adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL). "Masyarakat akan makin sengsara dengan rencana kenaikan ini," ujarnya.Sebelumnya, Telkom telah mengusulkan rencana rebalancing tarif kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang kini menjadi regulator independen, dengan tembusan kepada, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil. Besaran tarif yang diajukan Telkom sebagai operator dominan di sektor telekomunikasi, adalah tarif lokal rata-rata naik 30 persen, iuran bulanan 10,8 persen, sedangkan tarif sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) turun 18 persen.Jika usulan penyesuaian tarif ini disetujui, tarif baru telepon lokal pukul 15.00-09.00 naik dari Rp250 per 3 menit, menjadi Rp 325 per dua menit sepanjang waktu (00.00-24.00). Sementara iuran bulanan naik menjadi Rp38.500 per bulan, dari sebelumnya Rp 34.750 per bulan.Tarif SLJJ zona 30-200 Km pada pukul 07.00-20.00 turun jadi Rp1.400/menit dari sebelumnya Rp1.815 per menit. Sementara untuk zona di atas 200 km, tarifnya akan naik dari Rp1.135 per menit menjadi Rp1.400 per menit.Rebalancing tarif yang diusulkan Telkom kali ini didasari karena belum terealisasinya sisa kenaikan tarif yang ditetapkan pemerintah beberapa tahun lalu. Selain itu, alasan lain adalah masih adanya tarif bersubsidi pada jasa telepon lokal dan tarif bulanan (abonemen), serta adanya kenaikan biaya operasional pasca kenaikan BBM.Pengamat telekomunikasi Mas Wigrantoro mengatakan bahwa kenaikan tarif yang dilakukan telkom harus berbasis biaya (cost base). "Kalau secara cost base kenaikan tarif lebih rendah dari biaya maka bisa dinaikkan, tapi kalau tarif lebih tinggi dari biaya maka tidak boleh dinaikkan," ujar Wigrantoro.Sementara penurunan tarif SLJJ yang diusulkan Telkom dinilainya tidak terlalu signifikan, karena 40 persen sambungan jarak jauh kini sudah memakai teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP).Sementara itu, Telkom mengungkap bahwa tarif telepon yang ada saat ini belum sesuai dengan biaya produksinya. Tarif telepon lokal masih sebesar 83 persen dari biaya produksi, sementara tarif SLJJ sudah mencapai 209 persen dari ongkos produksi dan tarif bulanan 64 persen dari biaya produksi. Dengan rebalancing tarif yang diusulkan, diperkirakan akan meningkatkan pendapatan Telkom sebesar 3-4 persen. (nks) (wsh/)






Hide Ads