Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Mastel: Kasus VoIP Telkom Ancam Bisnis Telekomunikasi

Mastel: Kasus VoIP Telkom Ancam Bisnis Telekomunikasi


- detikInet

Bandung - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) meminta agar pemerintah segera menyikapi kasus VoIP yang menyandung PT Telkom. Jika dibiarkan lebih lanjut kasus ini disinyalir akan menjatuhkan bisnis telekomunikasi di Indonesia. "Bukan tidak mungkin industri telekomunikasi tidak akan melakukan invasi bisnis lagi. Ini serius," ungkap Ketua Mastel Bidang Regulasi dan Kebijakan, Mas Wigrantoro R.S. saat jumpa pers di sebuah restoran, di Jalan RE Riau, Kamis (19/1/2006) di Bandung. Pemerintah diharapkan segera melengkapi kekurangan peraturan mengenai telekomunikasi saat ini.Mas Wig melihat penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian Polda Jabar terhadap Telkom dan Mobisel ini lemah. Pasalnya bisnis voice over internet protocol (VoIP) yang dijalankan Telkom dan Mobisel semenjak 5 tahun lalu tersebut sebenarnya belum diatur dalam peraturan telekomunikasi yang ada. Hingga saat ini ada beberapa peraturan yang mengatur masalah telekomunikasi di antaranya adalah KepMen 21 Tahun 2001, SK Dirjen Pos Telekomunikasi 159/Tahun 2001, KepMen 23 Tahun 2002 dan KepMen 31 Tahun 2004. Kelima aturan ini menurut Mas Wig belum mengatur secara jelas mengenai penyelengaraan dan perijinan VoIP. Ia menegaskan kembali bahwa teknologi VoIP adalah legal. Namun, menurutnya, pihak kepolisian Polda Jabar menganggap bahwa bisnis yang dijalankan antara Telkom dan Globalcom ini telah melanggar peraturan telekomunikasi karena belum diatur.Mas Wig, atas nama Mastel, menyarankan agar pemerintah segera melengkapi peraturan mengenai VoIP ini agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang melanda Telkom dan Mobisel. Salah satunya, pemerintah diharap mampu membuat peraturan lain seperti mengatur masalah terminasi trafik incoming dan memperbaiki Kepmen 31 Tahun 2004. Pasar pertumbuhan bisnis VoIp sendiri menurutnya sangat besar dan mampu memberikan keuntungan yang besar bagi negara. Pasalnya di masa yang akan datang penyelenggaraan VoIP dan teknologi komunikasi lain akan semakin murah dan terjangkau bagi masyarakat luas. Pemerintah diminta untuk membuka selebar-lebarnya penyelengaraan dan perizinan VoIP tersebut. Dan mengarahkan penyelengara Internet Telephony Keperluan Publik atau ITKP agar menjadi penyelenggara jaringan dan akses yang lebih luas lagi. "Kecuali jika polisi membuktikan kasus lain dalam hal ini. Misalnya kasus korupsi dan melibatkan kepentingan pribadi. Itu lain persoalannya. Namun jika bisnis VoIP ini yang dipermasalahkannya, tuduhan tersebut tidak baik bagi industri telekomunikasi saat ini," ungkapnya. (yns/wsh) (wsh/)




Hide Ads