Dampak UU Omnibus Law untuk Penyiaran
Hide Ads

Dampak UU Omnibus Law untuk Penyiaran

Siti Fatimah - detikInet
Rabu, 07 Okt 2020 17:06 WIB
Teknisi melakukan perawatan pemancar Base Transceiver Station (BTS) 4G milik PT Telkomsel di Jakarta, Rabu (28/10/205). Telkomsel terus menambah cakupan dan meningkatkan kualitas jaringan 4G LTE di Indonesia, hingga saat ini Telkomsel mengklaim memiliki lebih dari 1,5 juta pelanggan. Rachman Haryanto/detikcom.
Dampak UU Omnibus Law untuk Penyiaran (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Bandung -

UU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki dampak pada banyak bidang. Salah satunya mendorong digitalisasi penyiaran. Apa dampaknya?

Salah satu klaster dari Omnibus Law bidang dukungan riset dan inovasi yang menjangkau pada digitalisasi penyiaran. Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan menjelaskan, Omnibus Law akan menjadi instrumen baru untuk digitalisasi penyiaran dalam meningkatkan kreativitas, akses media dan akses internet super cepat.

"Dalam klaster penyiaran ada sebuah terobosan besar, yang disebut ASO (Analog Switch Off), dimana semua lembaga penyiaran televisi terestrial yang menggunakan frekuensi harus migrasi ke teknologi penyiaran digital," ujar Farhan dalam keterangan resmi yang diterima detikINET, Rabu (7/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku, optimis seluruh lembaga penyiaran televisi terestrial (dipancarkan dari dataran bukan satelit) akan menggunakan frekuensi dengan lebih efisien, sehingga akan tersedia digital deviden di frekuensi 700 MHz.

"Keuntungan bagi kita adalah, digital deviden di frekuensi tersebut menambah kapasitas dan kecepatan koneksi internet dengan signifikan yang bisa digunakan di semua sektor. Bayangkan akses internet dengan dua kali lebih cepat 30 persen lebih murah. Jadi dari klaster penyiaran di Omnibus Law, dalam dua tahun kedepan kita semua akan mendapat benefit yang besar," katanya.

ADVERTISEMENT

Farhan menerangkan, lembaga penyiaran saat ini berada dalam manuver kurang efisien dengan menggunakan pita lebar yang tidak efisien. Pada saat bersamaan teknologi dan trend pasar pesawat penerima (televisi hingga handphone) sudah menggunakan teknologi digital dan hampir tidak ada pabrik elektronik yang masih memproduksi pesawat televisi analog.

"Jadi hijrah ke digital ini keniscayaan," terangnya.

Dia memastikan digitalisasi ini akan didukung setiap unsur di daerah terutama di perkotaan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Namujn, masih ada masyarakat yang belum mampu memiliki pesawat televisi digital.

"Tetapi dengan subsidi set top box untuk jutaan pemilik pesawat televisi analog, maka pemerataan tayangan akan lebih memungkinkan terjadi," ungkapnya.

Omnibus Law Cipta Kerja dinilainya bertujuan memudahkan usaha, investasi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, kata dia, tidak semua bidang dibuka bebas, salah satunya di sektor media. Kepemilikan asing maksimal hanya 20% dan untuk sektor pendidikan kembali ke norma awal.

Dia juga mengaku untuk permasalahan ketenagakerjaan melemahkan daya tawar pekerja. Tapi Farhan menyebut, bukan berarti akan membuat pekerja tidak sejahtera.

"Saya mendorong kelompok pekerja dan professional mengambil sikap kritis karena kita tidak mau UU Ciptaker ini dianggap sebagai monopoli para pemilik modal. Ruang-ruang ekspresi, kebebasan berpendapat dan demokrasi bahkan lebih dibuka," pungkasnya.




(bbn/fay)