Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Terkait Kasus Telkom
Pemerintah Diharap Buka VoIP Lebar-Lebar
Terkait Kasus Telkom

Pemerintah Diharap Buka VoIP Lebar-Lebar


- detikInet

Jakarta - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) bersuara soal kasus dugaan penyelewengan terkait Voice over Internet Protocol (VoIP) yang menjerat pejabat dan mantan pejabat Telkom. Organisasi itu mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan kebijakan soal VoIP. Seperti disampaikan oleh Ketua Mastel Mas Wigrantoro R.S, dalam siaran pers yang diterima detikinet, Selasa (17/01/2006), perusahaan (Telkom dan Mobisel) dan mereka yang ditahan dalam kasus tersebut adalah anggota dan pengurus Mastel. "Kami selaku Dewan Pengurus Harian Mastel, menyatakan keprihatinan yang mendalam," ujar Mas Wig. Kasus yang terjadi adalah soal dugaan manipulasi pulsa yang dilakukan dalam bisnis interkoneksi Voice over Internet Protocol (VoIP) alias Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP). Kasus itu melibatkan PT Telkom, Mobisel, dan GlobalCom.Mastel berpendapat regulasi soal VoIP yang ada saat ini masih belum cukup. "Belum sepenuhnya mengatur hal-hal teknis terkait dengan penyelengaraan ITKP, sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda," ujar Mas Wig. Mastel juga melihat dari sisi sosial bisnis VoIP sangat membantu masyarakat kecil. "Tersedianya layanan VoIP memungkinkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat menikmati telekomunikasi jarak jauh dan internasional dengan biaya murah," ujar Mas Wig. Dalam pernyataan sikapnya, salah satu kesimpulan Mastel menegaskan bahwa penetapan tarif dalam kesepakatan bisnis telekomunikasi merupakah hak manajemen operator yang bersangkutan. "Kecuali diatur dalam UU, PP, Kepmen, dan aturan lainnya, " kata Mas Wig.Mastel selanjutnya mengharapkan agar Pemerintah segera menerbitkan kebijakan dan regulasi soal VoIP. Regulasi itu diharapkan bisa:1. Membuka selebar-lebarnya penyelenggaraan dan perizinan VoIP; dengan regulasi yang komprehensif, detil, jelas, transparan, dan adil;2. Mengarahkan penyelenggara ITKP agar menjadi penyelenggara jaringan dan akses; 3. Memperlakukan kebijakan menuju tarif yang tidak tergantung kepada jarak dan waktu; dan4. Melengkapi kekurangan yang terdapat pada substansi Kepmen dan keputusan turunan lainnya, misalnya dalam hal pengaturan incoming atau terminasi trafik tanpa mempersoalkan masalah originasi. (wsh)(Selengkapnya, posisi Mastel mengenai kasus terkait VoIP tersebut dapat diakses pada bagian files di mailing list detikinet (detikinet@yahoogroups.com).) (wsh/)





Hide Ads