Setelah dinanti, akhirnya pemerintah telah memutuskan aturan IMEI untuk suntik mati ponsel BM resmi berjalan pada malam ini, Selasa (15/9/2020).
Menurut sumber informasi yang diterima detikINET, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang melibatkan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan pihak terkait lainnya, telah sepakat.
"Semua pihak yang terlibat telah sepakat dan sistem aturan IMEI akan berjalan pada malam ini. Nanti ada siaran pers dari pemerintah terkait hal ini," ujar sumber tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diingat, regulasi ini tak hanya menyasar ponsel BM, tetapi perangkat ilegal jenis komputer genggam dan tablet. HKT atau singkatan dari Handphone, Komputer genggam, dan Tablet, menjadi perangkat yang diincar pemerintah. Bila ditemukan dan barang tersebut terbukti ilegal, maka tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan operator seluler.
Ponsel BM cs ini nantinya tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh operator seluler lokal, meskipun di dalam perangkat tersebut sudah disematkan SIM card. Alhasil, salah satu dampaknya, perangkat itu tidak dapat melakukan panggilan telepon seperti pada umumnya.
Untuk suntik mati barang BM di aturan IMEI ini, memanfaatkan Equipment Identity Registration (EIR) dan Central Equipment Identity Register (CEIR).
Cara kerja EIR merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel BM. Setelah nomor IMEI terdeteksi, ia akan mengelompokkan ponsel legal dan ilegal berdasarkan nomor IMEI yang resmi terdaftar. Dengan demikian, saat ada perangkat ilegal, maka perangkat tersebut diblokir layanan telekomunikasinya.
Sementara itu, CEIR ini sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler untuk memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Jadi, ponsel yang nomor IMEI yang tidak terdaftar di mesin tersebut, nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.
Aturan IMEI ini telah disosialisasikan pemerintah sejak 18 Oktober 2019 selama enam bulan. Pada 18 April lalu, kebijakan tersebut resmi berjalan, namun belum optimal karena sistem untuk blokir IMEI perangkat ilegal belum beroperasi.
(agt/fay)